Kamis, 06 Januari 2011

IBNU KHALDUN

A. Biografi Ibnu Khaldun
Dilahirkan pada 27 Mei 1332 di Tunis dengan nama lengkap Abu Zaid Abd. Rahman Ibnu Khaldun. Keluarga Ibnu Khaldun berasal dari Hadramaut dan masih memiliki keturunan dengan Wail bin Hajar, salah seorang sahabat Nabi SAW. Khaldun yang terlahir dari keluarga Arab-Spanyol sejak kecil sudah dekat dengan kehidupan intelektual dan politik. Ayahnya, Muhammad bin Muhammad adalah seorang mantan perwira militer yang gemar mempelajari ilmu hukum, teologi dan sastra. Sehingga Ibnu Khaldun diberikan berbagai pendidikan. Ibnu Khaldun menerima pelajaran berupa ilmu-ilmu Al-Qur’an, bahasa, hadits dan fiqih, yang diperolehnya dari semua guru-gurunya yang dipujinya dalam sebuah otobiografinya yang panjang.
Selain menggemari dunia pengetahuan Ibnu Khaldun juga terlibat dalam dunia politik. Ia menjabat sebagai shahib al Allamah (penyimpan tanda tangan) di usia 20 tahun. Situai politik membuat Ibnu Khaldun berpindah-pindah pekerjaan dan mempengaruhi karirnya. Ketika ia menjabat sebagai sekretaris kesultanan di Fiz Maroko, ia menerima tudingan Abu Inan sebagai komplotan politik yang hendak menyerang Sultan. Dan ia-pun akhirnya masuk penjara selama 21 tahun. Dan pada tahun 1375 dia diasingkan di dekat Frenda, Algeria.
Ibnu Khaldun membutuhkan waktu empat tahun untuk menyelesaikan karya monumentalnya, al-mukaddimah. Pada tahun 1382 di ditawan oleh sultan Kairo untuk menjadi rektor Universitas Al-Azhar. Dia juga ditunjuk sebagai Hakim (gadi) Syekh Maliki Islam. Pada tahun 1400 dia menemani pengganti sultan ke Damaskus. Di sana ia bertemu dengan Tamerlane (Timur Lenk). Ibnu Khaldun menghabiskan beberapa minggu sebagai tamu agung Tamerlane. Lalu Ibnu Khaldun kembali ke Kairo dan akhirnya meninggal di sana pada tahun 1406.
B. Karya Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun terkenal sebagai ilmuwan besar. Salah satu karya monumentalnya adalah “muqaddimah”. Karya monumental itu telah membuat namanya diagung-agungkan dalam sejarah intelektualisme dan membuat para sarjana baik Barat maupun Timur begitu mengaguminya, sampai-sampai Windelbang menyebutnya sebagai “Tokoh ajaib yang sama sekali lepas, baik dari masa lampau maupun masa yang akan datang”.
Sebenarnya Ibnu Khaldun sudah memulai karirnya di bidang tulis menulis semenjak masa mudanya. Tat kala ia masih menuntut ilmu pengetahuan dan kemudian dilanjutkan ketika ia aktif dalam dunia politik dan pemerintahan. Adapun hasil karya-karyanya yang terkenal antara lain :
 Kitab Muqaddimah, yang merupakan bagian pertama dari kitab al-Ibrar, yang terdiri dari bagian muqaddimah (pengatar). Buku pengantar yang panjang inilah yang merupakan inti seluruh persoalan. Adapun tema muqaddimah itu adalah gejala-gejala sosial dan sejarahnya.
 Kitab Al-Ibrar wa Diwan al-Mubtada’ wa al-Khabar fi Ayyan wa al Barbar, wa man astiaruhum min dzawi as-sulthani al-akhbar (kitab pelajaran dan arsip sejarah zaman permulaan dan zaman akhir yang mencakup peristiwa politik mengenai orang-orang Arab, non-arab dan Barbar serta raja-raja besar yang semasa dengan mereka) yang kemudian dikenal dengan kitab al-abrar, yang terdiri dari tiga buku.
 Kitab at-ta’rif bin Ibnu Khaldun wa Rihalatuhu syarqon qa ghorban atau disebut at-ta’rif, dan oleh orang barat disebut Autobiografi, merupakan bagian terakhir dari kitab al-ibrar yang berisi tentang beberapa bab mengenai kehidupan Ibnu Khaldun. Dia menulis Autobiografi secara sistematis dengan menggunakan metode ilmiah karena terpisah dalam bab-bab, tapi saling berhubungan antara satu dengan yang lain.
C. Pemikiran Ibnu Khaldun Tentang Sejarah
Ibnu Khaldun adalah pemikir dan ilmuan muslim yang pemikirannya dianggap murni dan baru pada zamannya. Ia adalah seorang sejarawan muslim dan sering disebut sebagap Bapak pendiri ilmu historigrafi, sosiologi dan ekonomi. Karyanya yang terkenal adalah muqaddimah, (pendahuluan).
Dalam buku muqaddimah, Ibnu Khaldun menerangkan bahwa sejarah adalah catatan-catatan tentang masyarakat manusia atau peradaban dunia, perubahan-perubahan yang terjadi perihal watak manusia (keliaran, keramah tamahan, solidaritas golongan), revolusi dan pemberontakan-pemberontakan suatu kelompok kepada kelompok lain yang berakibat pada lahirnya kerajaan-kerajaan dan negara-negara, kegiatan dan kedudukan orang, baik untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun kegiatan mereka dalam ilmu pengetahuan dan industri. Serta perubahan di masyarakat.
Hal ini sejalan dengan pengertian sejarah universal yang menginginkan pemahaman atas keseluruhan pengalaman kehidupan masa lampau manusia secara total untuk melihat pesan-pesan yang berguna, bagi masa depan. Dua masalah yang mendominasi penulisan sejarah universal adalah :
 Ketersediaan kuantitas bahan dan keberagaman bahada dimana di dalamnya tertulis mengimplikasikan bahwqa sejarah universal mengambil bentuk kerja kolektif atau menjadi sejarah tangan kedua.
 Prinsip dari seleksi yang dihubungkan dengan pemilihan studi untuk membentuk taksonomi sejarah yang sesuai. Unit-unit tersebut secara geografis (misal benua), period, tahap perkembangan atau struktur, peristiwa penting saling berhubungan.
Pendek kata, bagi Ibnu Khaldun ekonomi alam dan agama merupakan kesatuan yang mempengaruhi gerak sejarah. Teori siklus gerak sejarah sebagaimana yang dipikirkan didasarkan pada adanya kesamaan sebagian satu masyarakat dengan masyarakat lain.
Teori ini sebenarnya merupakan tafsir atas pemikiran Khaldun, dimana dia sendiri sebenarnya tidak menyampaikan secara explisit. Satu hal yang disampaikan Ibnu Khaldun secara explisit adalah pemikirannya tentang sejarah kritis. Ibnu Khaldun menyatakan : “Apabila demikian halnya maka aturan untuk membedakan kebenaran dari kebathilan yang terdapat dalam informasi sejarah adalah didasarkan kemungkinan atau ketidakmungkinan. Apabila kita telah melakukan hal demikian, maka kita telah memiliki aturan yang dapat dipergunakan untuk membedakan antara kebenaran dan kebathilan dan kejujuran dari kebohongan dalam informasi sejarah logis. Selanjutnya apabila kita mendengar tentang suatu peristiwa sejarah yang terjadi dalam peradaban, maka kita harus mengetahui apa yang patut diterima atau dan apa yang merupakan kepalsuan. Hal ini merupakan ukuran yang tepat bagi kita, yang dapat digunakan para sejarawan untuk menemukan jalan kejujuran dan kebenaran dalam menukilkan peristiwa sejarah.
Untuk memperluas pemahaman dan memperkecil kecendrungan sejarah yang tidak reliable, Ibnu Khaldun melakukan renovasi terhadap cakupan sejarah yang sebelumnya terfokus pada peristiwa-peristiwa sekitar masalah kerajaan militer maupun politik. Dalam cakupan yang ekskulsif ini sangat rentan terjadi manipulasi sejarah sehingga perspektif sejarah yan dikonsumsi ketengah-tengah publik sangat plural, disebabkan oleh tradisi penulisannya yang kadangkala tendensius, condong kepada salah satu periode dari sebuah suksesi atau kecendrungan pribadi seorang narator.
Sejarah menurut Ibnu Khaldun memiliki multi fungsi dan tujuan mulia, karena dengan sejarahlah kata mengenal kondisi bangsa-bangsa terdahulu dalam segi perilaku serta moral politik raj-raja dan penguasa. Generasi yang ingin merefleksikan perilaku dan mengambil sampel-sampel positif dari pola hidup mereka sangat memerlukan referensi dari keragaman sumber referensi dari keragaman sumber informasi peristiwa yang akurat dan reliable (dapat dipercaya).
Sedangkan mengenai pembukuan sejarah, menurut Ibnu Khaldun bukan untuk mendokumentasikan pesoalan-persoalan keagamaan. Mendekatkan diri pada penguasa dan bukan sekedar dikonsumsi sebagai bidang ilmu, akan tetapi untuk mengenal peristiwa-peristiwa masa lampau dalam rangka memahami masa yang akan datang. Rekonstruksi pemahaman ini sebenarnya telah menempatkan sejarah sebagai I’tibar atau cermin objektif untuk menela’ah sikap.
Topik sejarah menurut Ibnu Khaldun adalah studi sosial dengan kata lain mempelajari dinamika masyarakat secara integral berikut sebab-sebabnya. Dan dinamika sejarah menurut Ibnu Khaldun bukan muncul dari luar, tetapi proses sosial itu sendiri dengan segala aturannya yang exact-alami. Dari perspektif inilah Iplacoste berpendapat bahwa Ibnu Khaldun merupakan pelopor dalam meletakkan dasar-dasar “materialisme historis”.
Barangkali gagasan Ibnu Khaldun mengenai muatan kronik-kronik linier sejarah telah memberikan konstitusi yang tidak kecil bagi penulisan sejarah yang berdasarkan kategori norma-dasar kebenaran sehingga sejarah tidak lagi tampak bagai mitos yang dibuat orang.
Ibnu Khaldun telah menyatakan kondifikasi sitematis tentang sebuah “ilmu peradaban” yang hukum-hukumnya dapat diturunkan kepada hukum-hukum geografis, ekonomis, dan kebudayaan, atau pada suatu “dialektika” dari perkembangan historis, yang sebagiannya adalah imanen dan sebagian yang lain ditentukan oleh keputusan-keputusan Yang Maha Kuasa. Teori sejarah yang dihasilkan, tidak diragukan lagi merupakan suatu tuntunan, utamanya atas suatu posisi yang unggul dalam sejarah filosofis dalam Islam.
Meskipun ia menolak sunguh-sungguh “kausalitas sekunder” dan mengakui ketergantungan proses sejarah kepada kehendak Yang Maha Kuasa, Ibnu Khaldun bangkit dan menetapkan studi teoritis tentang sejarah di atas suat pondasi yang kokoh pengetahuan geografis, politis dan kultural. Norma-norma pengetahuan seperti itu, bagitu juga hukum yang mengatur peristiwa atau proses tempat ia beranjak pada dasarnya bersifat rasional atau alamiah dan melengkapi mahasiswa sejarah “dengan kriteria untuk membedakan catatan-catatan kesejarahan yang benar dan yang keliru dengan cara demonstratif dan tidak dapat salah (sempurna).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar