Sabtu, 08 Januari 2011

KETERBUKAAN DAN KEADILAN

A. PENDAHULUAN
Allah menciptakan manusia sebagai khalifah di bumi. Dimana, manusialah yang akan mengelola bumi untuk menjadi lebih baik. Di dalam dunia ini tidak ada yang sempurna Allah menciptakan makhluk secara berpasang-pasangan, ada laki-laki dan ada perempuan. Setiap makhlusk pasti membutuhkan orang lain, karena tanpa orang lain, seorang tidak akan pernah sempurna hidupnya. Allah memerintahkan para makhluknya untuk bisa mempunyai sifat terbuka dan adil dalam menentukan sesuatu kepada orang lain.
Negara Indonesia merupakan Negara hokum, di dalamnya terdapat hokum-hukum yang mengikat bagi semua rakyatnya. Dan bagi siapa yang melanggarnya, maka ia akan dikenakan sanksi atas perbuatannya.
Aturan-aturan tersebut terdapat dalam UUD 1945, yang telah ditetapkan oleh Negara sebagi pedoman bagi Negara untuk menentukan sesuatu yang berkenan dengan Negara. Di dalam UUD tersebut terdapat pernyataan bahwa “Negara harus bisa membangun rakyatnya untuk bisa menjadi rakyat yang adil bagi siapa saja”.
Selain rakyat yang harus bersikap adil bagi siapa saja, pemerintah merupakan salah satu faktor utama untuk bisa menuntun rakyatnya agar bisa bersikap adil. Pemerintah harus menetapkan hokum dengan benar. Apabila seseorang itu salah, maka harus diberikan peringatan atas apa yang telah ia perbuat. Dan jika orang itu benar, maka benarkanlah dia. Yakni, kalau memang orang itu salah meskipun orang itu merupakan famili kita, maka kita harus memberikan hukuman pada mereka. Jangan sampai kita menyalahgunakan hukuman tersebut yang bisa membuat kita tidak akan berbuat/menunjukkan sikap adil. Selain itu, (selain pemerintah harus bersikap adil), pemerintah juga harus mempunyai sikap terbuka. Artinya sebagai pemerintah yang bijaksana, setiap ada sesuatu yang menyangkut tentang kenegaraan atau kerakyatan (yang menyangkut rakyat), maka pemerintah tersebut harus bisa mengemukakan dengan seksama, tidak boleh ditutup-tutupi, atau disimpan.
a. Latar Belakang
Keterbukaan dan keadilan dilatar belakangi oleh adanya sifat manusia yang semakin tidak terkontrol. Manusia semakin ke depan bukan malah menjadi baik, akan tetapi semakin buruk. Dengan adanya keterbukaan, maka manusia bisa mengungkapkan atau menyatakan hal-hal yang sedang terjadi terhadapnya, baik itu secara individu ataupun kelompok, seperti pemerintah. Dan apabila seseorang telah mempunyai sifat terbuka, maka seorang dengan mudah dapat menunjukkan sikap adilnya bagi semua orang.
b. Rumusan Masalah
• Menganalisis makna keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
• Menguraikan pentingnya keterbukaan dan keadilan untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa
• Mengekpresikan sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
• Menunjukkan perilaku positif terhadap upaya peningkatan jaminan keadilan dan keterbukaan
• Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan
B. PEMBAHASAN
PENGERTIAN KETERBUKAAN DAN KEADILAN
1. Pengertian Keterbukaan
Keterbukaan merupakan perwujudan sikap jujur, rendah hati, serta mau menerima pendekatan dan kritik orang dari orang lain. Istilah keterbukaan atau transparansi berasal dari kata terbuka atau transparan. Istilah tersebut berasal dari bahasa Inggris “transparent” yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak ada kekeliruan, keterbukaan secara istilah (terminologi) terdiri dari beberapa pengertian :
o Keterbukaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah hal terbuka, penasaran, toleransi dan hati-hati, serta merupakan landasan untuk berkomunikasi atau dengan kata lain, keterbukaan adalah sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas.
o Keterbukaan dalam hal penyelenggaraan pemerintah diartikan sebagai kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenan dengan proses penyelenggaraan
Keterbukaan diperlukan oleh warga Negara/masyarakat dan juga pemerintah. Msalnya, keterbukaan dalam bentuk pemerintahan yang transparan. Penerapannya, antara lain : pemerintah bersedia memberitahukan kepada rakyat tentang apa saja yang mau dikerjakan, dan menerima sesuatu dari masyarakat.
Dengan partisipasi rakyat saja belumlah cukup, karena tanpa keterbukaan, rakyat tidak akan tahu apakah suaranya benar-benar berpengaruh bagi pemerintahan.
Dengan adanya keterbukaan rakyat bisa mengawasi serta mengontrol jalannyan pemerintahan. Dan ini tentunya akan menimalisir kemungkinan adanyan kecurangan atau penyelewengan kekuasaan.
2. Pengertian Keadilan
Keadilan mempunyai beberapa pengertian. Keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab ‘adl yang mengandung pengertian sebagai berikut :
a. Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak
b. Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya
c. Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasik (orang yang tidak mengerjakan perintah)
Pendapat beberapa Ahli mengenai pengertian keadilan antara lain sebagai berikut :
a. Franz Magnis Suseno
Keadilan adalah keadaan antar manusia dimana semua diperlakukan sama, artinya sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
b. Aristoteles
Pengertian keadilan menurut Aristoteles di bagi menjadi 4 macam pengertian :
1. Keadilan distributive yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuan
2. Keadilan komutetif yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasanya
3. Keadilan kodrat yaitu keadilan yang bersumber pada kodrat atau hukum alam
4. Keadilan konvensional yaitu keadilan yang mengikat warga Negara karena dikukuhkan melalui jalan kekuasaan
c. Piepes
Keadilan adalah sikap yang didasarkan pada kehendak yang tetap dan ajek untuk mengakui hak masing-masing
d. Thomas Hubbes
Keadilan adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Adapun macam-macam keadilan adalah sebagai berikut :
a. Keadilan Komutatif
Keadilan Komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, dimana yang diutamakan adalah objek tertentu.
b. Keadilan Distributif
Keadilan Distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, dimana yang menjadi subjek hak adalah individu.
c. Keadilan Legal
Keadilan legal adalah keadilan yang berdasarkan undang-undang, sedangkan yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat yang dilindungi oleh UUD
d. Keadilan Vindikatif
Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan.
e. Keadilan Kreatif
Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya.
f. Keadilan Protektif
Keadilan Protektif adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi.
Dari keenam macam keadilan tersebut, ada 3 keadilan yang disebut keadilan dasar :
a. Hubungan antara pribadi dengan pribadi
b. Hubungan antara keseluruhan masyarakat dengan pribadi-pribadi, dan
c. Hubungan antara pribadi-pribadi dengan keseluruhan masyarakat
Sedangkan Plato membagi keadilan menjadi 2 macam yaitu :
a. Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban. Contoh : seorang karyawan yang menuntut kenaikan upah dengan diimbangi peningkatan-peningkatan kualitas kerjanya.
b. Keadilan Prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara procedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
3. Makna Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pernyataan sebagai bangsa sebenarnya sudah dicetuskan pada peristiwa Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928). Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memasuki kehidupan berbangsa dan bernegara republik Indonesia, yaitu ditandai dengan adanya wilayah, penduduk, dan pemerintah yang berdaulat.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, akan terjadi :
a. Hubungan antar warga bangsa
b. Hubungan antar warga Negara
c. Hubungan antar warga Negara dengan pemerintah
Keterbukaan merupakan pengaruh yang signifikan bagi pemerintahan, karena dengan keterbukaan, kehendak rakyat dapat terpenuhi sehingga mudah mewujudkan kesejahteraan. Selain itu, dengan keterbukaan juga akan memicu keadilan serta pemerataan bagi semua rakyat.
Akan tetapi, keterbukaan tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari warga negaranya. Dalam Negara majemuk ini harus ada sikap terbuka dari masing-masing warga Negara untuk menerima perbedaan, baik ras, suku, agama, pendapat, bahkan terbuka menerima kritik dari orang lain demi kebaikan bersama. Selain itu, setiap warga Negara juga terbuka untuk menyampaikan aspirasi mereka tanpa perasaan ragu/takut.
Bangsa Indonesia pernah merasakan pemerintahan yang tidak dilandasi keterbukaan dan keadilan. Akibatnya, terjadilah instabilitas politik serta ketidakadilan dalam masyarakat. Ketidakadilan tentu mendatangkan penderitaan rakyat karena tidak mendapatkan apa yang telah menjadi haknya.
Franz Magnis-Suseno memberikan pendapat bahwa keadilan adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses-proses ekonomi, politis, sosial,budaya, dan ideologis dalam masyarakat. Untuk mewujudkan keadilan sosial berarti harus mengubah semua struktur dalam masyarakat. Semua masyarakat tersebut meliputi struktur ekonomi, politik, sosial dan budaya.
4. Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan dan keadilan merupakan salah satu faktor utama bagi pemerintah untuk menjelaskan tugas pemerintahannya. Apabila tidak ada keterbukaan dan jaminan keadilan dalam masyarakat. Maka hasil keputusan-keputusan dan kebijakan pun tidak mampu mewakili kehendak rakyat, tetapi justru kehendak penguasa.
Sikap keterbukaan menjadi salah satu syarat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Adapun ciri-ciri keterbukaan antara lain sebagai berikut :
a. Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaan kewajiban publik
b. Menjadi dasar/pedoman dalam dialog dan komunikasi
c. Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun orang lain
d. Tidak merahasikan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain
e. Bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengelola informasi.
Usaha-usaha untuk menciptakan keterbukaan dalam kehidupan berbangsa :
a. Mengadakan kunjungan antar daerah dan budaya
b. Menikmati kesenian, hasil budaya suku bangsa lain
c. Membentuk kelompok/organisasi dan mengadakan kegiatan lintas budaya
d. Melakukan dialog, pertemuan dengan orang-orang berbeda suku bangsa
Sikap-sikap yang perlu diajauhi dalam keterbukaan hidup berbangsa :
a. Menganggap budaya suku bangsa sendiri lebih unggul dari suku bangsa lain
b. Membedakan antar suku bangsa dalam pergaulan (diskriminasi)
c. Berpusat pada budaya
Mewujudkan keadilan dalam masyarakat cukup sulit karena mengubah struktur dalam masyarakat berarti menentang kepentingan penguasa. Oleh karena itu, mewujudkan keadilan harus dimulai dari orang yang menerima ketidakadilan itu. Kemudian, diikuti oleh semua masyarakat. Dan yang paling penting dari Negara adalah wajib menunjukkan keadilan sosial dalam masyarakat.
Keadilan adalah salah satu ukuran keabsahan suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, harus ada jaminan terhadap tegaknya keadilan.
Menurut John Rawlis, jaminan terhadap keadilan harus dimulai dengan memberlakukan 2 prinsip dasar keadilan yaitu sebagai berikut :
a. Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya (principle of the greatest equal liberty)
Prinsip ini mencakup kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan berpolitik, kebebasan pers, kebebasan berkeyakinan/beragama, kebebasan menjadi diri sendiri dan hak untuk mempertahankan milik pribadi.
b. Prinsip perbedaan (the different principle) serta prinsip persamaan yang adil atas kesempatan (the principle of fair equality of opportunity)
Berdasarkan prinsip ini, perbedaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang kurang beruntung.
Adpun menurut Mirian Budiardjo ada 5 lembaga yang diperlukan untuk mengupayakan adanya jaminan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, lembaga-lembaga itu sebagai berikut :
a. Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab
b. Dewa Perwakilan Rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat
c. Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik
d. Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat
e. System peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan
Pada dasarnya jaminan keadilan merupakan upaya mengontrol kekuasaan. Kurang kekuasaan yang tidak terkontrol hanya akan mendatangkan ketidakadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Dan sebaliknya, kekuasaan yang terkontrol akan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Keterbukaan sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terdapat tiga asalan mengenai pentingnya keterbukaan, yaitu sebagai berikut :
a. Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Oleh karena itu, dibutuhkan transparansi dalam pemerintahan. Hal itu dimaksudkan agar tidak menyelewengkan kekuasaan (abuse of powers)
b. Dasar penyelenggaraan pemerintah di Negara demokratis adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, pemerintah yang terbentuk adalah pihak yang dipilih rakyat.
c. Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga Negara terhadap berbagai sumber informasi
Dari beberapa alasan tersebut, telah jelas bahwa keterbukaan dan keadilan sangat penting dalam Negara demokrasi, karena dengan keterbukaan dari pemerintah akan menimbulkan kepercayaan dalam diri rakyat sehingga pemerintah pun dapat berjalan aman dan tertib.
5. Dampak Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparan
1. Makna Penyelenggaraan Negara
Menurut UUD 1945, yang menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia adalah pemerintah Negara. Hal ini termaktub adalam alenia IV.
Adapun penyelenggaraan meliputi :
a. Penyelenggaraan dalam arti sempit, yaitu pemerintah (eksekutif)
b. Penyelenggaraan dalam arti luas, yaitu eksekutif, legislative, dan yudikatif
Berdasarkan UU RI no. 28 Thn. 1999, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, meliputi :
a. Penyelenggaraan dalam bidang legislative : Ketua MPR, ketua DPR, anggota MPR, DPR, DPRD, DPD
b. Penyelenggaraan di bidang eksekutif : presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, camat
c. Penyelenggaraan di bidang yudikatif : hakim, jaksa, penyidik, panitera
2. Penyelenggaraan Yang Baik
A. Arti pemerintah
Pemerintahan (government) secara terminologis berasal dari bahasa Yunani “kebernan” atau nahkoda kapal, artinya : menatap ke depan. Pemerintah merupakan aparat/pejabat yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan pemerintahan Negara.
B. Arti pemerintahan
Pengertian pemerintahan menurut Ramlan Surbakti dalam buku memahami ilmu PTK
1. Ditinjau dari segi dinamika adalah pemerintahan berarti segala kegiatan/usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan rakyat.
2. Ditinjau dari structural fungsional adalah pemerintahan berari seperangkat fungsi Negara yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional
3. Ditinjau dari segi fungsi adalah pemerintahan berarti seluruh tugas adan kewenangan Negara
 Good government dilandasi oleh pemikiran bahwa pemerintah adalah pelayan masyarakat, sehingga harus memberikan public service yang baik bagi warga negaranya.
Ciri-ciri good government menurut Sadu Wasistiono :
a) Mengikut sertakan semua masyarakat
b) Transparan dan bertanggung jawab
c) Efektif dan adil
d) Menjamin adanya supremasi hokum
e) Menjamin adanya prioritas-prioritas politik, ekonomi dan sosial
Untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, pemerintah harus mulai memberikan fasilitas informasi secara memadai, sehingga hal ini bisa menjadi alat pemantau dan evaluasi bagi kinerja pemerintah. Kemudian saat dikeluarkan kebijakan, pemerintah hendaknya bersikap terbuka, yakni penyelenggaraan pemerintah tidak boleh tertutup.
 Terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang tertutup disebabkan banyak hal secara umum antara lain sebagai berikut :
1. Pengaruh kekuasaan
 Penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya sehingga melakukan perbuatan menghalalkan segala cara demi ambisi dan tujuan politiknya
 Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antara kelompok di masyarakat
 Pemerintah mengabaikan proses demokratisasi sehingga rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasi politiknya (saluran komunikasi tersumbat)
2. Moralitas
 Terabaikannya nilai agama dan nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber etika, seperti : ketidakadailan, pelanggaran hokum, dan pelanggaran hak asasi manusia.
3. Sosial ekonomi
 Sering terjadinya konflik sosial sebagai konsekwensi keberagaman suku, agama, dan ras
4. Politik dan hukum
 Sistem politik otoritas, sehingga para pemimpinnya tidak mampu lagi menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat
 Akibat penyelenggaraan pemerintahan tertutup
Penyelenggaraan Negara/pemerintahan yang tertutup berarti mereka tidak bersedia memberikan layanan dan sengaja menyembunyikan berbagai informasi yang berkaitan dengan public kepada warganya. Ketertutupan berarti tidak adanya komunikasi dan informas, baik dari masyarakat ke pemerintah ataupun sebaliknya.
Penyelenggaraan pemerintah tertutup dapat mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan serta mengadakan stabilitas nasional. Sebaliknya, dengan keterbukaan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dan memperkuat pesatuan bangsa.
 Secara khusus, penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan bisa memberikan dampak antara lain sebagai berikut :
1. Rendahnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan warga Negara terhadap pemerintah
2. Rendahnya partisipasi warga Negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah
3. Sikap apatis, ditunjang dengan rezim yang berkuasa sangat kuat dan lemahnya fungsi legislatif
4. Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum , dan hak asasi manusia
Untuk menilai apakah system pemerintahan itu terbuka/tertutup ada beberapa hal yang mencirikan bahwa pemerintah itu tertutup yaitu sebagai berikut :
1. Sistem politik yang ada cenderung tertutup dan eksklusif
2. Kekuasaan politik dan ekonomi terpusat pada kaum elit
3. Tidak ada kebebasan pers, informasi dari media masa hanya terbatas
4. Sistem informasi politik terbatas pada penyampaian pesan-pesan dari atas
Dampak yang paling menonjol dan dirasakan oleh rakyat dari pemerintahan yang tertutup adalah korupsi-korupsi bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan perilaku-perilaku pejabat, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri mereka sendiri.
Korupsi politik ini bisa terjadi pada semua tingkatan pemerintahan dari tingkat daerah sampat tingkat pusat. Selanjutnya korupsi politik akan membawa akibat yang lebih luas yaitu krisis di berbagai bidang kehidupan seperti : politk, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan.
Di bidang politik berbagai lembaga politik yaitu, eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak dapat berfungsi optimal sebagaimana mestinya. Berbagai kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga eksekutif sedikit sekali yang memihak pada kepentingan umum. Sedangkan perundang-undangan yang dihasilkan oleh lembaga legislatif jarang yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Kemudian, proses keadilan pada lembaga yudikatif juga tak jarang menghasilkan keputusan-keputusan yang kurang adil bagi masyarakat.
Dan intinya dalam masalah ini yang lebih dipentingkan ialah golongan yang memiliki uang. Sedangkan golongan miskin karena sempitnya kesempatan melebarkan usaha-usaha. Situasi ini mengakibatkan kesenjangan dan keadilan dalam masyarakat.
6. Sikap Keterbukaan dan Keadilan Dlam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Sikap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Untuk mewujudkan penerapan keterbukaan dan keadilan, tidak cukup mengadalkan peran pemerintah. Namun membutuhkan kerja sama dari rakyat.
Oleh karena itu, dalam kehidupan masyarakat perlu dikembangkan perilaku positif antara lain sebagai berikut :
a. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
b. Sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain
c. Sikap suka member pertolongan kepada yang memerlukan
d. Suka bekerja keras
e. Menghargai hasil/karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Untuk mewujudkan keterbukaan, maka dibutuhkan apresiasi dari tiap masyarakat. Apresiasi masyarakat sangat berpengaruh terhadap praktik keterbukaan dalam pemerintahan. Untuk menunjukkan apresiasinya terhadap praktik keterbukaan , maka ada uasaha yang konkret yang biasa dilakukan antara lain:
a. Berusaha mengetahui dan memahami hal mendasar atau elementer yang berkenaan dengan prinsip keterbukaan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Bersedia secara aktif mencermati berbagai kebijakan dalam kehidupan bebangsa dan bernegara.
c. Berdsarkan informasi yang dimiliki.
d. Menghargai tindakan pemerintah dan berbagai pihak yang konsisten engan prinsip keterbukaan.
e. Melalui berbaagai saluran yang ada, berusaha mengajikan kritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan.
dari rakyat, baik sran maupun kritik. Sebelum mengambil keputusan atau membentuk kebijakan, ada baiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan rakyat beserta wakil-wakilnya.
Selain menerima masukan rakyat, pemerintahan juga dituntut untuk terbuka dalam pengangkatan pejabat-pejabat Negara. Sebelum diangkat, mereka harus melalui fit and propertest (uji kelayakan dan kepatutan). Hal ini bertujuan untuk mendapatkan orang yang memang ahli di bidangnya untuk menduduki jabatan tertentu.
Sedangkan untuk mengeloala keuangan Negara, ditunjuk lembaga khusus untuk menanganinya, dan pengelolaannya juga terbuka terhadap rakyat. Dengan cara ini, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan uang rakyat untuk kepentingan pribadi atau kelompokan.
2. Sikap keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Seperti halnya pada upaya mengembang sikap keterbukaan, upaya yang mengembangkan jaminan keadilanpun harus mendapat apreasiasi dan berbagai pihak, pemerintah dan rakyat.
Terwujudnya keadilan akan berdampak pula pada kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pemerintah harus menerapkan kebijakan yang menguntungkan setiap rakyat, khususnya rakyat miskin . sedangkan wujud sikap rakyat adalah dengan melaksanakan setiap peraturan yang telah ditetapkan.
Untuk mewujudkan kepedulian pada upaya jaminan keadilan, masyarakat dapat melakukan tindakan-tindakan konkret antara lain sebagai berikut:
a. Berusaha mengetahui dan memahami berbagai hal mendasar atau elements yang berkenaan dengan jaminan keadilan.
b. Aktif mencermati fakta ketidakadialan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkenaan dengan jaminan keadilan
c. Berusaha memantau kinerja berbagai lembaga yang bertugas memberikan jaminan keadilan.
d. Menghargai tindakan berbagai pihak yang memprkuat jaminan keadialan.
e. Mengjukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mengajukan solusi alternative untuk mewujudkan adanya jaminan keadialan lebih baik.
f. Memiasakan diri bertindak adil, dimulai dari lngkungan keluarga, masyarakat, dan lingkungan kerja senndiri.
Dengan berbagai upaya tersebut, maka diharapkan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan dapat berkembang di Negara kita. Jadi, rakyat dan pemerintah harus bekerja sama untuk mewujudkannya, karna tanpa kerja sama yang baik diantara kuduanya, maka keterbukaan dan keadilan akan sulit berkembang.
7. Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan
Wujud partisipasi kita sebagai warga Negara yang megharapkan adanya keadialan dari pemerintah yaitu dengan cara sebagai berikut:
A. Dalam bidang piolitik dan hokum
a. Memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mengemukakan pendapat
b. Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk menduduki jabatan tertentu
c. Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk ikut serta dalam pemilu
d. Mengikuti prosedur hokum dengan benar, seperti tidak menggunakan suap
B. Dalam idang kehidupan sosial
a. Memberi bantuan terhadap sesama tanpa diskriminatif
b. Bersedia mengkritik demi dikritik orang lain
c. Memberikan kesempatan pada setiap orang untuk memperoleh pendidikan
d. Menghormati dan menghargai sesama manusia
C. Dalam bidang ekonomi
a. Memberikan hak dan kebebasan kepada orang lain untuk memiliki sesuatu
b. Memberikan upah sesuai prestasi dan masa kerja
c. Pembagian sarana secara wajar, yang bertalian dengan kesejahteraan
D. Dalam bidang pertahanan dan keamanan
a. Bersedia membantu meringankan beban masyarakat tanpa pandang bulu
b. Bersikap netral terhadap pihak yang bertikai
c. Ikut mengawasi dan melaporkan bila ditemukan kerawanan
d. Melindungi seluruh warga Negara di luar negri
e. Member pengayoman kepada masyarakat tanpa pandang bulu
E. Dalam bidang agama
a. Tidak memaksakan agama yang kita anut kepada orang lain
b. Mamberikan kesempatan kepada orang lain untuk beribadah sesuai agama masing-masing
c. Meningkatkan toleransi antar manusia bernegara.
Pelaksanaan jaminan keadilan sangat dituntut oleh peyelenggaraan Negara (pemerintah) dan pejabat yang baik, bersih, dan transparan. Penyelenggaraan pemerintah yang baik tersebut di dasarkan pada beberapa asas umum di antaranya sebagai berikut:
a. Asas Kepastian Hukum
Asas ini menghendaki agar semua sikap dan keputusan pejabat administrasi Negara tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum. Dalam menjamin adanya kepastian hukum, pejabat administasi Negara wajib menentukan masa peralihan untuk menetapkan peraturan baru atau perubahan status hukum suatu peraturan.
b. Asas Keseimbangan
Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi Negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya.
c. Asas kesamaan
Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat administrasi Negara menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu. Sebelum keputusan diambil, harus diperkirakan dahulu secara masak-masak agar terhadap kasus yang sama dapat diambil keputusan yang sama pula.
d. Asas larangan kesewenang-wenangan
Keputusan sewenang-wenang adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai.
e. Asas larangan penyalahgunaan wewenang
Asas ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang memang terjadi bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan, dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan undang-undang.
Jaminan keadilan bagi warga Negara dapat ditentuka dalam beberapa contoh peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar 1945
1) Bidang hukum dan pemerintahan (pasal 27)
2) Bidang politik (pasal 28)
3) Bidang Hak Asasi Manusia (pasal 28A-28J)
4) Bidang keagamaan (pasal 29)
5) Bidang pertahanan negara (pasal 30)
6) Bidang pendidikan dan kewarganegaraan (pasal 31 dan 32)
7) Bidang kesejahteraan sosial (pasal 33 dan 34)
C. Kesimpulan/Penutup
Keterbukaan dan keadilan merupakan suatu kunci bagi setiap Negara untuk melaksanakan atau menjalankan pemerintahan dengan baik. Dengan adanya keterbukaan, maka semua rakyat bisa mengemukakan pendapatnya masing-masing ke depan umum. Dan dengan hal tersebut masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam demokrasi. Dan mereka akan menyadari betapa pentingnya keterbukaan dalam kehidupan bernegara. Dan dengana adanya keterbukaan tersebut, maka keadilan akan terlaksana.
Demikian yang dapat saya paparkan dalam makalah saya, kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan, demi lebih baiknya makalah saya ke depan. Mohon ma’af atas segala kekurangan. Terima kasih atas semua perhatin.
Wassalamu’alaikum Wr. W.
D. Daftar Pustaka
1. Abubakar, suardi, dkk.2004. Kewarganegaraan 2 untuk SMA kelas XI. cetakan pertama. Jakarta : Yudistira
2. WWW.Google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar