Sabtu, 08 Januari 2011

DEMOKRASI SEBAGAI TATANAN KEHIDUPAN

A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah hukum/pemerintahan dari rakyat untuk rakyat, yaitu rakyat sebagai pemegang mandate kekuasaan. Yang pertama sekali menggunakan istilah demokrasi ini adalah Plato. Ditegaskan bahwa sumber kebijaksanaan dalam demokrasi ini adalah kesepakatan umum dan kemauan rakyat.
B. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Seiring dengan bergolaknya revolusi perancis dengan slogan kebebasan, persaudaraan, dan persamaan, maka Negara perancis pun secara resmi memsukkan demokrasi dalam undang-undang mereka dengan label hak asasi manusia (HAM) pada tahun 1791. Disebutkan dalam pasal tiga : rakyat adalah sumber kekuasaan, setiap badan dan individu berhak mengatur hukum, dan hukum itu hanya diambil dari mereka. Ini adalah penegasan bahwa kekuasaan adalah milik rakyat yang tidak dapat dipenggal-penggal lagi serta tanpa kompromi dan tidak akan diubah-udah. Kemudian tatkala perancis menjajah dunia, diantaranya adalah Negara-negara arab (mesir, Tunisia, aljazair, maroko) dan negeri-negeri muslim lainnya, maka secara bersamaan masuklah sistem demokrasi tersebut ke negeri-negeri jajahan itu.
C. Asas-Asas Demokrasi
Demokrasi ditegakkan di atas tiga azas:
1- Penetapan undag-undang /hokum yaitu tidak akan ditetapkan sebuah hukum atau undang-undang kecuali melalui saluran demokrasi. Tidak ada tempat lagi bagi lainnya untuk menetapkan undang-undang. Termasuk Allah Hakim Yang Maha Adil dan Yang Maha Pengasih sekalipun tidak ada hak untuk menetapkan undang-undang ini
2- Keputusan undang-undang /hokum, yaitu tidak diperbolehkan bagi hakim untuk memutuskan hukum kecuali dengan undang-undang tersebut.
3- Pelaksanaan undang-undang/hokum; yaitu tidak ada pelaksanaan hukum kecuali sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang, maksudnya adalah membekukan hukum-hukum lainnya termasuk hukum syariat.
Dari ketiga asas tersebut dapat diketahui bahwa demokrasi ini adalah tatanan hidup menurut peletak dasarnya sendiri, yang tidak bisa dikompromikan dan diubah lagi! Kemudian sistem ini dipakai oleh negara-negara besar maupun kecil, lalu menjadi undang-undang internasional dan menjadi prinsip hidup. Menurut mereka tidak ada halangan untuk merubah beberapa pasal dan kalimat yang ada dalam undang-undang untuk kemaslahatan demokrasi, bahkan untuk menghapus demokrasi itu sendiri. Apa hukum menurut Islam bagi orang-orang yang menerima demokrasi tanpa ta’wil. Firman Allah swt : Barang siapa mencari agama selain agama Islam maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) darinya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi. (Al-Imran : 85) Dari ayat di atas jelas bahwa sistem dan aturan hidup di luar Islam adalah tertolak dan hanya mendatangkan kerugian di akhirat bagi penganutnya.
4- Allah swt juga berfirman: Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan hukum siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin. (Al-Maidah : 50)Allah swt menjelaskan bahwa hanya terdapat dua hukum, hukum-nya dan hukum makhluk. Kemudian Allah ta’ala menyebutkan bahwa hukum selain hukum-Nya adalah hukum jahiliyah, termasuk di dalamnya demokrasi. Allah swt juga berfirman:Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang kafir. (Al-Maidah : 44)
5- Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang dhalim. (Al-Maidah : 45). Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang fasik. (Al-Maidah : 47)
Dari ketiga ayat di atas jelaslah bahwa hukum selain Allah adalah kekufuran, kedhaliman dan kefasikan. Apakah kami tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan sebelum kamu, mereka hendak berhakim kepada thaghut padahal mereka telah diperintah untuk mengikari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya. (An-Nisaa : 60)
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa berhukum kepada kepada selain hukum Allah adalah kesesatan dan merupakan perbuatan berhukum kepada thaghut. Dari ayat-ayat di atas jelaslah hukum seseorang yang menerima demokrasi tanpa ta’wil adalah :
1. ia akan merugi di akhirat.
2. ia telah jatuh ke dalam hukum jahiliyah dan hukum thaghut.
3. ia terseret ke dalam kekufuran, kedhaliman, kefasikan dan kesesata Apakah mungkin Islam bergandengan dengan demokrasi. Jawaban tentu saja tidak dengan beberapa alasan :
a. penetap syariat di dalam hukum Islam adalah Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah swt berfirman :Dan dia (Allah) tidak mengambil seorangpun menjadi sekutunya dalam menetapkan hukum-Nya. (Al-Khafi : 26)
Allah swt juga berfirman : Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. (Yusuf : 40). Hingga Rasulullah saw sekalipun tidak berdiri sendiri dalam penetapan hukum. Seandainya ia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas nama kami. Niscaya benar-benar kami pegang dia pada tangan kanannya, kemudian benar-benar kami potong urat tali jantungnya. (Al-Haqqoh : 44-46)
Rasulullah saw juga telah mengatakan sebagaimana yang disebutkan Allah swt dalam firman-Nya: Tidaklah aku mengikuti melainkan apa yang telah diwahyukan kepadaku. (Al-An’aam)
b. Islam adalah tatanan hidup yang sempurna dan memerintahkan kita untuk kembali kepadanya di setiap masalah yang diperselisihkan. Allah swt berfirman :
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. (An-Nisaa : 59)
c. Mengikuti sistem demokrasi berarti tidak aman / selamat dari azab Allah, sebab kita sudah mengetahui sebelumnya, bahwa demokrasi adalah sebuah kedhaliman dan Allah swt melarang kita untuk mendekatinya apalagi mengikutinya. Allah swt berfirman : Dan janganlah kamu condong kepada orang-orang dhalim yang menyebabkan kamu disentuh api mereka, dan sekali-kali kamu tidak mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan. (Hud : 113)
d. Pelaksanaan demokrasi tidak akan puas seandainya kita mengikuti merka pada sebagian perkara saja, sehingga jika tidak mengikuti seluruh aturan mereka, maka kita tidak aman dari gangguan mereka. Allah swt berfirman : Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) setelah (mendapat) petunjuk, itu jelas bagi mereka (bahwa) setan telah membuat mereka mudah berbuat dosa dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik itu) berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi):”Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan.” Sedang Allah mengetahui rahasia mereka bagaimanakah keadaan mereka jika malaikat maut mencabut nyawa mereka seraya memukul muka mereka serta punggung mereka. Yang demikian itu karena mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan mereka benci apa yang mendatangkan keridhaan-Nya. Sebab itu Allah menghapus amal-amal mereka. (Muhammad : 25-28)
e. Menerima demokrasi berarti menerima kekufuran, syirik dan kejahatan sedang seorang muslim dilarang menrimanya. Imam Asy-Syafi’I pernah berkata:”Apabila kalian melihat aku menolak hadist Rasulullah saw, maka persaksikanlah bahwa akalku telah hilang.” (ini bukan hadist). Jadi yang menerima demorkasi sebagai tatanan serta menolak al Islam menurut Imam Asy-Syafi’I, maka baginya tidak ada akal dan iman.
f. Kaum Muslimin tidak membutuhkan demokrasi sebagai tatanan hidup, karena mereka hidup dengan tatanan Al Quran dan As-Sunnah, serta berada di tengah-tengah para ahlul ilmi dan para da’i. Sedangkan Yahudi dan Nasrani terpaksa atau senang hati menganut paham demokrasi, akibat tidak adanya tatanan hidup bagi mereka dan disebabkan mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah swt berfirman : Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. Bagaimankah kamu sampai menjadi kafir padahal ayat-ayat Allah dibacakan kepada kamu dan Rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kamu. Barang siapa yang berpegang teguh kepada agama Allah, maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (Ali-Imran : 100-101).
g. Kaum Muslimin diwajibkan untuk tetap tegak/teguh di atas al-Islam dan As-Sunnah. Menerima paham demokrasi berarti meruntuhkan keteguhan tersebut
h. Kaum Muslimin diperintahkan untuk menyeru seluruh manusia kepada Al-Islam termasuk didalamnya Yahudi dan Nasrani. Allah swt berfirman: Katakanlah hai ahlul kitab, marilah berpegang kepada suatu kalimat yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah kepada selain Allah dan kita tidak mempersekutukan Dia dengan sesuatu apapun dan tidak pula sebagian kita menjadikan sebagian lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka katakanlah kepada mereka, saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri kepada Allah. (Ali Imran:64)
Maksudnya adalah agar mereka meninggalkan syirik dan kekufuran mereka dan masuk ke dalam Islam. Kemudian bagaimana boleh bagi seorang Muslim baik rakyat maupun penguasa untuk kompromi dengan mereka (Yahudi dan Nasrani) untuk menerima sistem yang mereka anut??.
i. Tidaklah sah Islam kita sehingga kita kufur kepada thaghut.
Barang siapa yang kufur kepada thaghut dan beriman kepada Allah maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. (Ali Imran:256)
Telah kita jelaskan bahwa hukum demokrasi identik dengan hukum thaghut.
j. Anggaplah kaum Muslimin menerima demokrasi ini dan ini tidak mungkin sama sekali siapakah yang dapat menjamin kekekalannya? Bukankah paham ini sama dengan paham-paham lain yang telah tenggelam dari peredaran, seperti komunis dan sosialis?.
Apakah boleh bagi seorang muslim untuk mendukung atau mempromosikan demokrasi?Jawabannya tentu saja tidak!! Tidak boleh bagi seorang Muslim untuk mendukung demokrasi sebagaimana Yahudi dan Nasrani mendukung demokrasi dan berjalan di atasnya. Menurut mereka hal itu adalah sebuah keharusan sebab dengan demokrasi ini kekufuran mereka bisa tegak. Barang siapa telah memilih kekufuran bagi dirinya maka wajar kalau ia mendukungnya. Allah swt berfirman : Agar orang yang binasa itu, binasa dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu, hidupnya dengan keterangan yang nyata pula. (Al Anfal : 42). Dan kaum Muslimin dilarang latah kepada orang-orang kafir. Sebuah hadist Rasulullah saw menegaskan : Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia tergolong dari mereka. (HR Abu Dawud, Ahmad dan lain-lain).Sikap latah dan ikut-ikutan mendukung demokrasi berarti mencampur-adukkan antara al-haq dan al-bathil. Allah swt berfirman : Dan janganlah engkau campur-adukkan yang haq dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu, sedang kamu mengetahui. (Al Baqarah : 42) Demokrasi dan Pemilih Rasional.
Demokrasi adalah kata kunci dalam mewujudkan system, kedaulatan rakyat. Demokrasi dan kesejahteraan rakyat tidak perlu dipertentangkan, karena demokrasi dan kesejahteraan rakyat dapat berjalan bersamaan dalam mencapai cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Membangun sistem demokrasi yang ideal adalah dengan membangun kesadaran politik masyarakat, mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan dan penegakan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kekuasaan politik yang diraih melalui proses demokrasi yang baik dapat menciptakan harmoni dalam mencapai kesejahteraan rakyat sebagai tujuan dari negara.
Mewujudkan demokrasi yang rasional adalah tujuan dari negara kesejahteraan yang diidamkan. Pelaksanaan demokrasi politik dengan cara-cara yang kurang demokratis dapat mencederai bangunan sistem politik yang sedang dibangun. Proses transisi demokrasi hendaknya terlaksana dengan benar, bukan dengan cara-cara yang di luar dari konteks demokrasi, seperti politik uang, intimidasi, pemanfaatan kekuasaan politik untuk tujuan melanggengkan kekuasaan, serta membohongi rakyat. Demokrasi bukan sekadar prosedural konstitusional, tetapi merupakan penyadaran politik rakyat yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyimpangan terhadap demokrasi sudah mulai dirasakan dalam proses pemiliha kepala daerah di masing-masing propinsi dan kabupaten di Indonesia. Indikasi politik uang, intimidasi, dan pemanfaatan birokrasi pemerintah, merupakan isu yang muncul hampir di tiap pemilihan kepala daerah di Indonesia. UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan pijak pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan semangat positif dalam mengimplementasikan tatanan demokrasi. Demokrasi tidak hanya menempatkan rakyat sebagai objek tetapi juga merupakan subjek penentu dalam menentukan pilihan yang demokratis dan kelangsungan pemerintahan pada periode ke depan, pemahaman tersebut hampir hilang dalam tiap kompetisi dalam pemilihan kepala daerah. Demokrasi yang hanya bersifat prosedural akan berdampak pada demokrasi yang boros dan menciptakan konflik politik yang berkepanjangan.
Kenapa Pilih Jalan Demokrasi?
Banyak jalan menuju Roma, demikian juga banyak jalan menju kesejahteraan bangsa.
Demokrasi adalah salah satu jalan. Memang berliku,tetapi terbukti paling sukses. Demokrasi sebagai tatanan politik adalah model yang tepat untuk mengelola kehidupan kenegaraan. Memang demokrasi bukan satu-satunya model yang paling sempurna untuk mengatur peri kehidupan manusia.
Menurut Robet Dhal (1998), mencatat beberapa kelebihan demokrasi dibandingkan rezim politik yang lain.
1. Demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang kejam dan licik.
2. Demokrasi menjamin bagi warga negara sejumlah hak asasi yang tidak diberikan dan tidak dapat diberikan oleh sistem-sistem yang tidak demokratis.
3. Demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas sebagai warga Negara daripada alternatif lainyang memungkinkan.
4. Demokrasi membantu orang-orang untuk melindungi kepentingan pokok mereka.
5. Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi orang-orang untuk menggunakan kebebasan menentukan nasibnyasendiri. yaitu, untuk hidup di bawah hukum yang mereka pilih sendiri.
6. Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk tanggung jawab moral.
7. Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih total dari pada alternatif lain
8. Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi.
9. Negara-negara demokrasi perwakilan moderen tidak pernah berperang satu sama lain.
10. Negara-negara dengan pemerintahan yang demokratis cenderung lebih makmur daripada negara-negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis.
Hubungan civil society dengan demokrasi
Civil Society dan demokrasi ibarat "the two side at the same coin". Artinya jika civil society kuat maka demokrasi akan bertumbuh dan berkembang dengan baik. Sebaliknya jika demokrasi bertumbuh dan berkembang dengan baik, civil society akan bertumbuh dan berkembang dengan baik. Itu pula sebabnya para pakar mengatakan civil society merupakan rumah tempat bersemayamnya demokrasi.
Menguatnya civil society saat ini sebenarnya merupakan strategi yang paling ampuh bagi berkembangnya demokrasi, untuk mencegah hegemoni kekuasaan yang melumpuhkan daya tampil individu dan masyarakat. Dalam praktiknya banyak kita jumpai, individu, kelompok masyarakat, elite politik, elite penguasa yang berbicara atau berbuat atas nama demokrasi, walau secara esensial justru sebaliknya.
Kesadaran masyarakat akan demokrasi bisa dibeli dengan uang. Kelompok masyarakat tertentu diatur untuk bertikai demi demokrasi. Perseteruan eksekutif dan legislatif saat ini sebenarnya tidak kondusif bagi pemulihan ekonomi kita, tetapi hal itu tetap dilakukan demi demokrasi. Kalau rakyat kecil selalu jadi korban, apakah makna demokrasi yang kita perjuangkan sudah betul? Atau sedang mengalamidistorsi.




























KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas dapatkah disimpulkan bahwa:
1. Demokrasi adalah produk orang kafir yang awal sejarahnya lahir di Perancis.
2. Demokrasi ini tegak di atas 3 asas yaitu : penetapan undang-undang, keputusan serta pelaksanaannya.
3. Demokrasi bukan musyawarah dan tidak akan mungkin bersatu antara demokrasi dengan musyawarah.
4. Tidak boleh bagi seorang Muslim untuk mendukung demokrasi.
5. Musyawarah dalam Islam ditegakkan di atas dua hal:
6. Tidak ada musyawarah jika sudah ada ketetapan yang jelas dan gamblang dari AlQur’an dan ASunnah
7. Musyawarah ditegakkan di atas kaedah ilmu syar’i sedangkan demokrasi ditegakkan di atas kemauan/kehendak umum dan suara terbanyak.
8. Demokarasi dalam bentuk dan model apapun, terbukti tidak mampu menyelesaikan permasalahan umat manusia, karena ia hanyalah produk akal manusia yang hanya sekedar mencoba menduga-duga saja, oleh karena itu hasilnyapun semu.
Demikian beberapa hal yang dapat kita simpulkan dalam pembahasan kali ini semoga menjadi pelajaran dan peringatan bagi kita semua. Allah swt berfirman: Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya sedang ia menyaksikan. (Qaaf : 37)





















DAFTAR PUSTAKA
* Oleh admin. Selasa, 15 Januari 2008. Kategori politik
*Oleh:INyomanMardika
AktivisLSM/pengamatsosial
*Penulis:UmbuTagela,
GurutinggaldiSalatiga.
* Source: Kompas Komunitas Indonesia untuk Demokrasi
November 17th, 2008 at 9:25 am
* Oleh Oksidelfa Yanto, Demokrasi Dan penegakan hokum,
Surya Karya

KETERBUKAAN DAN KEADILAN

A. PENDAHULUAN
Allah menciptakan manusia sebagai khalifah di bumi. Dimana, manusialah yang akan mengelola bumi untuk menjadi lebih baik. Di dalam dunia ini tidak ada yang sempurna Allah menciptakan makhluk secara berpasang-pasangan, ada laki-laki dan ada perempuan. Setiap makhlusk pasti membutuhkan orang lain, karena tanpa orang lain, seorang tidak akan pernah sempurna hidupnya. Allah memerintahkan para makhluknya untuk bisa mempunyai sifat terbuka dan adil dalam menentukan sesuatu kepada orang lain.
Negara Indonesia merupakan Negara hokum, di dalamnya terdapat hokum-hukum yang mengikat bagi semua rakyatnya. Dan bagi siapa yang melanggarnya, maka ia akan dikenakan sanksi atas perbuatannya.
Aturan-aturan tersebut terdapat dalam UUD 1945, yang telah ditetapkan oleh Negara sebagi pedoman bagi Negara untuk menentukan sesuatu yang berkenan dengan Negara. Di dalam UUD tersebut terdapat pernyataan bahwa “Negara harus bisa membangun rakyatnya untuk bisa menjadi rakyat yang adil bagi siapa saja”.
Selain rakyat yang harus bersikap adil bagi siapa saja, pemerintah merupakan salah satu faktor utama untuk bisa menuntun rakyatnya agar bisa bersikap adil. Pemerintah harus menetapkan hokum dengan benar. Apabila seseorang itu salah, maka harus diberikan peringatan atas apa yang telah ia perbuat. Dan jika orang itu benar, maka benarkanlah dia. Yakni, kalau memang orang itu salah meskipun orang itu merupakan famili kita, maka kita harus memberikan hukuman pada mereka. Jangan sampai kita menyalahgunakan hukuman tersebut yang bisa membuat kita tidak akan berbuat/menunjukkan sikap adil. Selain itu, (selain pemerintah harus bersikap adil), pemerintah juga harus mempunyai sikap terbuka. Artinya sebagai pemerintah yang bijaksana, setiap ada sesuatu yang menyangkut tentang kenegaraan atau kerakyatan (yang menyangkut rakyat), maka pemerintah tersebut harus bisa mengemukakan dengan seksama, tidak boleh ditutup-tutupi, atau disimpan.
a. Latar Belakang
Keterbukaan dan keadilan dilatar belakangi oleh adanya sifat manusia yang semakin tidak terkontrol. Manusia semakin ke depan bukan malah menjadi baik, akan tetapi semakin buruk. Dengan adanya keterbukaan, maka manusia bisa mengungkapkan atau menyatakan hal-hal yang sedang terjadi terhadapnya, baik itu secara individu ataupun kelompok, seperti pemerintah. Dan apabila seseorang telah mempunyai sifat terbuka, maka seorang dengan mudah dapat menunjukkan sikap adilnya bagi semua orang.
b. Rumusan Masalah
• Menganalisis makna keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
• Menguraikan pentingnya keterbukaan dan keadilan untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa
• Mengekpresikan sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
• Menunjukkan perilaku positif terhadap upaya peningkatan jaminan keadilan dan keterbukaan
• Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan
B. PEMBAHASAN
PENGERTIAN KETERBUKAAN DAN KEADILAN
1. Pengertian Keterbukaan
Keterbukaan merupakan perwujudan sikap jujur, rendah hati, serta mau menerima pendekatan dan kritik orang dari orang lain. Istilah keterbukaan atau transparansi berasal dari kata terbuka atau transparan. Istilah tersebut berasal dari bahasa Inggris “transparent” yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak ada kekeliruan, keterbukaan secara istilah (terminologi) terdiri dari beberapa pengertian :
o Keterbukaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah hal terbuka, penasaran, toleransi dan hati-hati, serta merupakan landasan untuk berkomunikasi atau dengan kata lain, keterbukaan adalah sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas.
o Keterbukaan dalam hal penyelenggaraan pemerintah diartikan sebagai kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenan dengan proses penyelenggaraan
Keterbukaan diperlukan oleh warga Negara/masyarakat dan juga pemerintah. Msalnya, keterbukaan dalam bentuk pemerintahan yang transparan. Penerapannya, antara lain : pemerintah bersedia memberitahukan kepada rakyat tentang apa saja yang mau dikerjakan, dan menerima sesuatu dari masyarakat.
Dengan partisipasi rakyat saja belumlah cukup, karena tanpa keterbukaan, rakyat tidak akan tahu apakah suaranya benar-benar berpengaruh bagi pemerintahan.
Dengan adanya keterbukaan rakyat bisa mengawasi serta mengontrol jalannyan pemerintahan. Dan ini tentunya akan menimalisir kemungkinan adanyan kecurangan atau penyelewengan kekuasaan.
2. Pengertian Keadilan
Keadilan mempunyai beberapa pengertian. Keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab ‘adl yang mengandung pengertian sebagai berikut :
a. Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak
b. Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya
c. Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasik (orang yang tidak mengerjakan perintah)
Pendapat beberapa Ahli mengenai pengertian keadilan antara lain sebagai berikut :
a. Franz Magnis Suseno
Keadilan adalah keadaan antar manusia dimana semua diperlakukan sama, artinya sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
b. Aristoteles
Pengertian keadilan menurut Aristoteles di bagi menjadi 4 macam pengertian :
1. Keadilan distributive yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuan
2. Keadilan komutetif yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasanya
3. Keadilan kodrat yaitu keadilan yang bersumber pada kodrat atau hukum alam
4. Keadilan konvensional yaitu keadilan yang mengikat warga Negara karena dikukuhkan melalui jalan kekuasaan
c. Piepes
Keadilan adalah sikap yang didasarkan pada kehendak yang tetap dan ajek untuk mengakui hak masing-masing
d. Thomas Hubbes
Keadilan adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Adapun macam-macam keadilan adalah sebagai berikut :
a. Keadilan Komutatif
Keadilan Komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, dimana yang diutamakan adalah objek tertentu.
b. Keadilan Distributif
Keadilan Distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, dimana yang menjadi subjek hak adalah individu.
c. Keadilan Legal
Keadilan legal adalah keadilan yang berdasarkan undang-undang, sedangkan yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat yang dilindungi oleh UUD
d. Keadilan Vindikatif
Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan.
e. Keadilan Kreatif
Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya.
f. Keadilan Protektif
Keadilan Protektif adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi.
Dari keenam macam keadilan tersebut, ada 3 keadilan yang disebut keadilan dasar :
a. Hubungan antara pribadi dengan pribadi
b. Hubungan antara keseluruhan masyarakat dengan pribadi-pribadi, dan
c. Hubungan antara pribadi-pribadi dengan keseluruhan masyarakat
Sedangkan Plato membagi keadilan menjadi 2 macam yaitu :
a. Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban. Contoh : seorang karyawan yang menuntut kenaikan upah dengan diimbangi peningkatan-peningkatan kualitas kerjanya.
b. Keadilan Prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara procedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
3. Makna Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pernyataan sebagai bangsa sebenarnya sudah dicetuskan pada peristiwa Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928). Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memasuki kehidupan berbangsa dan bernegara republik Indonesia, yaitu ditandai dengan adanya wilayah, penduduk, dan pemerintah yang berdaulat.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, akan terjadi :
a. Hubungan antar warga bangsa
b. Hubungan antar warga Negara
c. Hubungan antar warga Negara dengan pemerintah
Keterbukaan merupakan pengaruh yang signifikan bagi pemerintahan, karena dengan keterbukaan, kehendak rakyat dapat terpenuhi sehingga mudah mewujudkan kesejahteraan. Selain itu, dengan keterbukaan juga akan memicu keadilan serta pemerataan bagi semua rakyat.
Akan tetapi, keterbukaan tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari warga negaranya. Dalam Negara majemuk ini harus ada sikap terbuka dari masing-masing warga Negara untuk menerima perbedaan, baik ras, suku, agama, pendapat, bahkan terbuka menerima kritik dari orang lain demi kebaikan bersama. Selain itu, setiap warga Negara juga terbuka untuk menyampaikan aspirasi mereka tanpa perasaan ragu/takut.
Bangsa Indonesia pernah merasakan pemerintahan yang tidak dilandasi keterbukaan dan keadilan. Akibatnya, terjadilah instabilitas politik serta ketidakadilan dalam masyarakat. Ketidakadilan tentu mendatangkan penderitaan rakyat karena tidak mendapatkan apa yang telah menjadi haknya.
Franz Magnis-Suseno memberikan pendapat bahwa keadilan adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses-proses ekonomi, politis, sosial,budaya, dan ideologis dalam masyarakat. Untuk mewujudkan keadilan sosial berarti harus mengubah semua struktur dalam masyarakat. Semua masyarakat tersebut meliputi struktur ekonomi, politik, sosial dan budaya.
4. Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan dan keadilan merupakan salah satu faktor utama bagi pemerintah untuk menjelaskan tugas pemerintahannya. Apabila tidak ada keterbukaan dan jaminan keadilan dalam masyarakat. Maka hasil keputusan-keputusan dan kebijakan pun tidak mampu mewakili kehendak rakyat, tetapi justru kehendak penguasa.
Sikap keterbukaan menjadi salah satu syarat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Adapun ciri-ciri keterbukaan antara lain sebagai berikut :
a. Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaan kewajiban publik
b. Menjadi dasar/pedoman dalam dialog dan komunikasi
c. Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun orang lain
d. Tidak merahasikan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain
e. Bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengelola informasi.
Usaha-usaha untuk menciptakan keterbukaan dalam kehidupan berbangsa :
a. Mengadakan kunjungan antar daerah dan budaya
b. Menikmati kesenian, hasil budaya suku bangsa lain
c. Membentuk kelompok/organisasi dan mengadakan kegiatan lintas budaya
d. Melakukan dialog, pertemuan dengan orang-orang berbeda suku bangsa
Sikap-sikap yang perlu diajauhi dalam keterbukaan hidup berbangsa :
a. Menganggap budaya suku bangsa sendiri lebih unggul dari suku bangsa lain
b. Membedakan antar suku bangsa dalam pergaulan (diskriminasi)
c. Berpusat pada budaya
Mewujudkan keadilan dalam masyarakat cukup sulit karena mengubah struktur dalam masyarakat berarti menentang kepentingan penguasa. Oleh karena itu, mewujudkan keadilan harus dimulai dari orang yang menerima ketidakadilan itu. Kemudian, diikuti oleh semua masyarakat. Dan yang paling penting dari Negara adalah wajib menunjukkan keadilan sosial dalam masyarakat.
Keadilan adalah salah satu ukuran keabsahan suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, harus ada jaminan terhadap tegaknya keadilan.
Menurut John Rawlis, jaminan terhadap keadilan harus dimulai dengan memberlakukan 2 prinsip dasar keadilan yaitu sebagai berikut :
a. Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya (principle of the greatest equal liberty)
Prinsip ini mencakup kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan berpolitik, kebebasan pers, kebebasan berkeyakinan/beragama, kebebasan menjadi diri sendiri dan hak untuk mempertahankan milik pribadi.
b. Prinsip perbedaan (the different principle) serta prinsip persamaan yang adil atas kesempatan (the principle of fair equality of opportunity)
Berdasarkan prinsip ini, perbedaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang kurang beruntung.
Adpun menurut Mirian Budiardjo ada 5 lembaga yang diperlukan untuk mengupayakan adanya jaminan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, lembaga-lembaga itu sebagai berikut :
a. Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab
b. Dewa Perwakilan Rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat
c. Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik
d. Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat
e. System peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan
Pada dasarnya jaminan keadilan merupakan upaya mengontrol kekuasaan. Kurang kekuasaan yang tidak terkontrol hanya akan mendatangkan ketidakadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Dan sebaliknya, kekuasaan yang terkontrol akan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Keterbukaan sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terdapat tiga asalan mengenai pentingnya keterbukaan, yaitu sebagai berikut :
a. Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Oleh karena itu, dibutuhkan transparansi dalam pemerintahan. Hal itu dimaksudkan agar tidak menyelewengkan kekuasaan (abuse of powers)
b. Dasar penyelenggaraan pemerintah di Negara demokratis adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, pemerintah yang terbentuk adalah pihak yang dipilih rakyat.
c. Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga Negara terhadap berbagai sumber informasi
Dari beberapa alasan tersebut, telah jelas bahwa keterbukaan dan keadilan sangat penting dalam Negara demokrasi, karena dengan keterbukaan dari pemerintah akan menimbulkan kepercayaan dalam diri rakyat sehingga pemerintah pun dapat berjalan aman dan tertib.
5. Dampak Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparan
1. Makna Penyelenggaraan Negara
Menurut UUD 1945, yang menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia adalah pemerintah Negara. Hal ini termaktub adalam alenia IV.
Adapun penyelenggaraan meliputi :
a. Penyelenggaraan dalam arti sempit, yaitu pemerintah (eksekutif)
b. Penyelenggaraan dalam arti luas, yaitu eksekutif, legislative, dan yudikatif
Berdasarkan UU RI no. 28 Thn. 1999, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, meliputi :
a. Penyelenggaraan dalam bidang legislative : Ketua MPR, ketua DPR, anggota MPR, DPR, DPRD, DPD
b. Penyelenggaraan di bidang eksekutif : presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, camat
c. Penyelenggaraan di bidang yudikatif : hakim, jaksa, penyidik, panitera
2. Penyelenggaraan Yang Baik
A. Arti pemerintah
Pemerintahan (government) secara terminologis berasal dari bahasa Yunani “kebernan” atau nahkoda kapal, artinya : menatap ke depan. Pemerintah merupakan aparat/pejabat yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan pemerintahan Negara.
B. Arti pemerintahan
Pengertian pemerintahan menurut Ramlan Surbakti dalam buku memahami ilmu PTK
1. Ditinjau dari segi dinamika adalah pemerintahan berarti segala kegiatan/usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan rakyat.
2. Ditinjau dari structural fungsional adalah pemerintahan berari seperangkat fungsi Negara yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional
3. Ditinjau dari segi fungsi adalah pemerintahan berarti seluruh tugas adan kewenangan Negara
 Good government dilandasi oleh pemikiran bahwa pemerintah adalah pelayan masyarakat, sehingga harus memberikan public service yang baik bagi warga negaranya.
Ciri-ciri good government menurut Sadu Wasistiono :
a) Mengikut sertakan semua masyarakat
b) Transparan dan bertanggung jawab
c) Efektif dan adil
d) Menjamin adanya supremasi hokum
e) Menjamin adanya prioritas-prioritas politik, ekonomi dan sosial
Untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, pemerintah harus mulai memberikan fasilitas informasi secara memadai, sehingga hal ini bisa menjadi alat pemantau dan evaluasi bagi kinerja pemerintah. Kemudian saat dikeluarkan kebijakan, pemerintah hendaknya bersikap terbuka, yakni penyelenggaraan pemerintah tidak boleh tertutup.
 Terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang tertutup disebabkan banyak hal secara umum antara lain sebagai berikut :
1. Pengaruh kekuasaan
 Penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya sehingga melakukan perbuatan menghalalkan segala cara demi ambisi dan tujuan politiknya
 Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antara kelompok di masyarakat
 Pemerintah mengabaikan proses demokratisasi sehingga rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasi politiknya (saluran komunikasi tersumbat)
2. Moralitas
 Terabaikannya nilai agama dan nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber etika, seperti : ketidakadailan, pelanggaran hokum, dan pelanggaran hak asasi manusia.
3. Sosial ekonomi
 Sering terjadinya konflik sosial sebagai konsekwensi keberagaman suku, agama, dan ras
4. Politik dan hukum
 Sistem politik otoritas, sehingga para pemimpinnya tidak mampu lagi menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat
 Akibat penyelenggaraan pemerintahan tertutup
Penyelenggaraan Negara/pemerintahan yang tertutup berarti mereka tidak bersedia memberikan layanan dan sengaja menyembunyikan berbagai informasi yang berkaitan dengan public kepada warganya. Ketertutupan berarti tidak adanya komunikasi dan informas, baik dari masyarakat ke pemerintah ataupun sebaliknya.
Penyelenggaraan pemerintah tertutup dapat mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan serta mengadakan stabilitas nasional. Sebaliknya, dengan keterbukaan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dan memperkuat pesatuan bangsa.
 Secara khusus, penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan bisa memberikan dampak antara lain sebagai berikut :
1. Rendahnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan warga Negara terhadap pemerintah
2. Rendahnya partisipasi warga Negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah
3. Sikap apatis, ditunjang dengan rezim yang berkuasa sangat kuat dan lemahnya fungsi legislatif
4. Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum , dan hak asasi manusia
Untuk menilai apakah system pemerintahan itu terbuka/tertutup ada beberapa hal yang mencirikan bahwa pemerintah itu tertutup yaitu sebagai berikut :
1. Sistem politik yang ada cenderung tertutup dan eksklusif
2. Kekuasaan politik dan ekonomi terpusat pada kaum elit
3. Tidak ada kebebasan pers, informasi dari media masa hanya terbatas
4. Sistem informasi politik terbatas pada penyampaian pesan-pesan dari atas
Dampak yang paling menonjol dan dirasakan oleh rakyat dari pemerintahan yang tertutup adalah korupsi-korupsi bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan perilaku-perilaku pejabat, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri mereka sendiri.
Korupsi politik ini bisa terjadi pada semua tingkatan pemerintahan dari tingkat daerah sampat tingkat pusat. Selanjutnya korupsi politik akan membawa akibat yang lebih luas yaitu krisis di berbagai bidang kehidupan seperti : politk, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan.
Di bidang politik berbagai lembaga politik yaitu, eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak dapat berfungsi optimal sebagaimana mestinya. Berbagai kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga eksekutif sedikit sekali yang memihak pada kepentingan umum. Sedangkan perundang-undangan yang dihasilkan oleh lembaga legislatif jarang yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Kemudian, proses keadilan pada lembaga yudikatif juga tak jarang menghasilkan keputusan-keputusan yang kurang adil bagi masyarakat.
Dan intinya dalam masalah ini yang lebih dipentingkan ialah golongan yang memiliki uang. Sedangkan golongan miskin karena sempitnya kesempatan melebarkan usaha-usaha. Situasi ini mengakibatkan kesenjangan dan keadilan dalam masyarakat.
6. Sikap Keterbukaan dan Keadilan Dlam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Sikap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Untuk mewujudkan penerapan keterbukaan dan keadilan, tidak cukup mengadalkan peran pemerintah. Namun membutuhkan kerja sama dari rakyat.
Oleh karena itu, dalam kehidupan masyarakat perlu dikembangkan perilaku positif antara lain sebagai berikut :
a. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
b. Sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain
c. Sikap suka member pertolongan kepada yang memerlukan
d. Suka bekerja keras
e. Menghargai hasil/karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Untuk mewujudkan keterbukaan, maka dibutuhkan apresiasi dari tiap masyarakat. Apresiasi masyarakat sangat berpengaruh terhadap praktik keterbukaan dalam pemerintahan. Untuk menunjukkan apresiasinya terhadap praktik keterbukaan , maka ada uasaha yang konkret yang biasa dilakukan antara lain:
a. Berusaha mengetahui dan memahami hal mendasar atau elementer yang berkenaan dengan prinsip keterbukaan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Bersedia secara aktif mencermati berbagai kebijakan dalam kehidupan bebangsa dan bernegara.
c. Berdsarkan informasi yang dimiliki.
d. Menghargai tindakan pemerintah dan berbagai pihak yang konsisten engan prinsip keterbukaan.
e. Melalui berbaagai saluran yang ada, berusaha mengajikan kritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan.
dari rakyat, baik sran maupun kritik. Sebelum mengambil keputusan atau membentuk kebijakan, ada baiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan rakyat beserta wakil-wakilnya.
Selain menerima masukan rakyat, pemerintahan juga dituntut untuk terbuka dalam pengangkatan pejabat-pejabat Negara. Sebelum diangkat, mereka harus melalui fit and propertest (uji kelayakan dan kepatutan). Hal ini bertujuan untuk mendapatkan orang yang memang ahli di bidangnya untuk menduduki jabatan tertentu.
Sedangkan untuk mengeloala keuangan Negara, ditunjuk lembaga khusus untuk menanganinya, dan pengelolaannya juga terbuka terhadap rakyat. Dengan cara ini, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan uang rakyat untuk kepentingan pribadi atau kelompokan.
2. Sikap keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Seperti halnya pada upaya mengembang sikap keterbukaan, upaya yang mengembangkan jaminan keadilanpun harus mendapat apreasiasi dan berbagai pihak, pemerintah dan rakyat.
Terwujudnya keadilan akan berdampak pula pada kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pemerintah harus menerapkan kebijakan yang menguntungkan setiap rakyat, khususnya rakyat miskin . sedangkan wujud sikap rakyat adalah dengan melaksanakan setiap peraturan yang telah ditetapkan.
Untuk mewujudkan kepedulian pada upaya jaminan keadilan, masyarakat dapat melakukan tindakan-tindakan konkret antara lain sebagai berikut:
a. Berusaha mengetahui dan memahami berbagai hal mendasar atau elements yang berkenaan dengan jaminan keadilan.
b. Aktif mencermati fakta ketidakadialan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkenaan dengan jaminan keadilan
c. Berusaha memantau kinerja berbagai lembaga yang bertugas memberikan jaminan keadilan.
d. Menghargai tindakan berbagai pihak yang memprkuat jaminan keadialan.
e. Mengjukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mengajukan solusi alternative untuk mewujudkan adanya jaminan keadialan lebih baik.
f. Memiasakan diri bertindak adil, dimulai dari lngkungan keluarga, masyarakat, dan lingkungan kerja senndiri.
Dengan berbagai upaya tersebut, maka diharapkan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan dapat berkembang di Negara kita. Jadi, rakyat dan pemerintah harus bekerja sama untuk mewujudkannya, karna tanpa kerja sama yang baik diantara kuduanya, maka keterbukaan dan keadilan akan sulit berkembang.
7. Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan
Wujud partisipasi kita sebagai warga Negara yang megharapkan adanya keadialan dari pemerintah yaitu dengan cara sebagai berikut:
A. Dalam bidang piolitik dan hokum
a. Memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mengemukakan pendapat
b. Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk menduduki jabatan tertentu
c. Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk ikut serta dalam pemilu
d. Mengikuti prosedur hokum dengan benar, seperti tidak menggunakan suap
B. Dalam idang kehidupan sosial
a. Memberi bantuan terhadap sesama tanpa diskriminatif
b. Bersedia mengkritik demi dikritik orang lain
c. Memberikan kesempatan pada setiap orang untuk memperoleh pendidikan
d. Menghormati dan menghargai sesama manusia
C. Dalam bidang ekonomi
a. Memberikan hak dan kebebasan kepada orang lain untuk memiliki sesuatu
b. Memberikan upah sesuai prestasi dan masa kerja
c. Pembagian sarana secara wajar, yang bertalian dengan kesejahteraan
D. Dalam bidang pertahanan dan keamanan
a. Bersedia membantu meringankan beban masyarakat tanpa pandang bulu
b. Bersikap netral terhadap pihak yang bertikai
c. Ikut mengawasi dan melaporkan bila ditemukan kerawanan
d. Melindungi seluruh warga Negara di luar negri
e. Member pengayoman kepada masyarakat tanpa pandang bulu
E. Dalam bidang agama
a. Tidak memaksakan agama yang kita anut kepada orang lain
b. Mamberikan kesempatan kepada orang lain untuk beribadah sesuai agama masing-masing
c. Meningkatkan toleransi antar manusia bernegara.
Pelaksanaan jaminan keadilan sangat dituntut oleh peyelenggaraan Negara (pemerintah) dan pejabat yang baik, bersih, dan transparan. Penyelenggaraan pemerintah yang baik tersebut di dasarkan pada beberapa asas umum di antaranya sebagai berikut:
a. Asas Kepastian Hukum
Asas ini menghendaki agar semua sikap dan keputusan pejabat administrasi Negara tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum. Dalam menjamin adanya kepastian hukum, pejabat administasi Negara wajib menentukan masa peralihan untuk menetapkan peraturan baru atau perubahan status hukum suatu peraturan.
b. Asas Keseimbangan
Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi Negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya.
c. Asas kesamaan
Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat administrasi Negara menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu. Sebelum keputusan diambil, harus diperkirakan dahulu secara masak-masak agar terhadap kasus yang sama dapat diambil keputusan yang sama pula.
d. Asas larangan kesewenang-wenangan
Keputusan sewenang-wenang adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai.
e. Asas larangan penyalahgunaan wewenang
Asas ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang memang terjadi bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan, dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan undang-undang.
Jaminan keadilan bagi warga Negara dapat ditentuka dalam beberapa contoh peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar 1945
1) Bidang hukum dan pemerintahan (pasal 27)
2) Bidang politik (pasal 28)
3) Bidang Hak Asasi Manusia (pasal 28A-28J)
4) Bidang keagamaan (pasal 29)
5) Bidang pertahanan negara (pasal 30)
6) Bidang pendidikan dan kewarganegaraan (pasal 31 dan 32)
7) Bidang kesejahteraan sosial (pasal 33 dan 34)
C. Kesimpulan/Penutup
Keterbukaan dan keadilan merupakan suatu kunci bagi setiap Negara untuk melaksanakan atau menjalankan pemerintahan dengan baik. Dengan adanya keterbukaan, maka semua rakyat bisa mengemukakan pendapatnya masing-masing ke depan umum. Dan dengan hal tersebut masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam demokrasi. Dan mereka akan menyadari betapa pentingnya keterbukaan dalam kehidupan bernegara. Dan dengana adanya keterbukaan tersebut, maka keadilan akan terlaksana.
Demikian yang dapat saya paparkan dalam makalah saya, kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan, demi lebih baiknya makalah saya ke depan. Mohon ma’af atas segala kekurangan. Terima kasih atas semua perhatin.
Wassalamu’alaikum Wr. W.
D. Daftar Pustaka
1. Abubakar, suardi, dkk.2004. Kewarganegaraan 2 untuk SMA kelas XI. cetakan pertama. Jakarta : Yudistira
2. WWW.Google.com

KAIDAH-KAIDAH UTAMA TENTANG ASMA’ DAN SIFAT ALLAH SWT

PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu, Dia mengutus para rasul kepada umat manusia. Dia menerangkan rincian ibadah, tujuan penciptaan mereka di dalam Kitab-Nya yang mulia dan di dalam Sunnah Rasul-Nya yang terpercaya. Dia memerintahkan hamba-Nya untuk melaksanakan seluruh apa yang diwajibkan dan meninggalkan semua yang dilarang, secara ikhlas kepada-Nya. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga, para sahabat, dan pengikutnya yang baik hingga hari kiamat. Amma ba'du,
Asma` dan sifat adalah termasuk bagian dalam tauhid, (selain Tauhid Rububiyah dan Tauhid Uluhiyyah), yang maknanya adalah beriman kepada nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya sebagaimana diterangkan dalam al-Qur`an dan Sunnah Rasul-Nya menurut apa yang pantas bagi Allah tanpa tahrif (mengubah lafazh dan membelokkan makna sebenarnya), ta'thil (pengingkaran seluruh atau sebagian sifat dan Dzat Allah), takyiif (menanyakan bagaimana Allah), tamtsil (menyerupakan Allahdengan makhluk-Nya). Dalam hal ini Allah berfirman:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَىْءُُ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ {11}
Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. Asy-Syura:11)
Hal ini menunjukkan apabila kita mengenal Asma`ul Husna dengan bersungguh-sungguh, menghafal, kemudian memahami maknanya serta beribadah kepada Allah maka akan menjadi penguat iman yang paling besar, bahkan mengenal Asma` dan sifat-Nya merupakan dasar iman, di mana iman seseorang itu kembali kepada dasar yang agung ini.
Berdasarkan hal tersebut, dalam kesempatan ini kami menulis beberapa kaidah penting tentang asma dan sifat Allah yang dikutip dari kitab 'al-Qawa'idul Mutsla fil asma`i wash shifat karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dan dari kitab Syarh asma`ilhusna fii dhauil kitaab wass sunnah, karya Syaikh Sa'id bin Ali bin Wahf al-Qahthani, serta dari kitab Faidah Jalillah fi Qawa'idil Asma`il Husna, karya Ibnul Qayyim. Dengan harapan semoga kutipan singkat ini bermanfaat bagi kita semua -kaum muslimin- yang mengharapkan ridha Allah
Allah berfirman:
وَللهِ اْلأَسْمَآءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا
Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma-ul husna itu. (QS. Al-A'raaf:180)
Doa yang disebutkan dalam ayat di atas mengandung doa masalah dan doa ibadah. Doa masalah adalah memohon kepada Allah diawali dengan menyebutkan nama yang sesuai dengan satu atau beberapa nama dari nama-nama-Nya. Seperti mengatakan:
يَا غَفُوْرُ اغْفِرْلِي, يَارَحِيْمُ ارْحَمْنِي, يَاحَفِيْظُ احْفَظْنِي
"Ya Allah Yang Maha Pengampun, ampunilah aku. Ya Allah Yang Maha Pengasih, kasihilah aku. Ya Allah Yang Maha Pelindung, lindungilah aku."
Sedangkan doa ibadah adalah melaksanakan ibadah kepada Allah berdasarkan Asma`ul Husna ini. seperti kita bertaubat kepada Allah karena Dia Maha Penerima Taubat, berdzikir dengan-Nya karena Dia Maha Mendengar, beribadah dengan raga karena Dia Maha Melihat, dengan seterusnya.
Mengingat pentingnya masalah asma` dan sifat ini, banyak umat Islam yang membicarakannya. Ada yang sesuai dengan al-Qur`an dan Sunnah dan hanya inilah golongan yang benar dan diridhai Allah, ada yang menyimpang dari jalan yang lurus dengan menolak semua asma dan sifat Allah, ada yang menerima sebagian sifat Allah dan menolak sebagian yang lain, ada pula yang memalingkannya dari makna yang sebenarnya. Di antara kaum yang menyimpang itu, ada yang karena salah dalam memahami dalil, ada yang karena bodoh, dan ada pula yang hanya karena berdasarkan ta'ashshub buta. Dan agar kita tidak terjerumus ke jalan yang menyimpang, berikut ini beberapa kaidah penting yang berkenaan dengan asma` dan sifat Allah :
1. Seluruh Asma Allah adalah husna, artinya Maha Indah.
Firman Allah:
وَللهِ اْلأَسْمَآءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِِِِهَا
Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma-ul husna itu. (QS. Al-A'raaf :180)
Asma Allah Maha Indah dan sempurna karena tidak terkandung di dalamnya kekurangan sedikitpun, baik secara eksplisit maupun implisit. Contohnya: العليم (Yang Maha Tahu) salah satu asma` Allah yang mengandung sifat 'ilmu' (pengetahuan) yang sempurna, tidak didahului oleh sifat kebodohan dan tidak pula dihinggapi sifat lupa. Firman Allah:
قَالَ عِلْمُهَا عِندَ رَبِّي فِي كِتَابٍ لاَّيَضِلُّ رَبِّي وَلاَيَنسَى
Musa menjawab:"Pengetahuan tentang itu ada di sisi Rabbku, di dalam sebuah kitab, Rabb kami tidak akan salah dan tidak (pula) lupa; (QS. Thaha :52)
Ilmu pengetahuan Allah maha luas, meliputi segala sesuatu, baik secara umum maupun rinci, berkenaan dengan perbuatan Allah sendiri maupun makhluk-Nya. firman Allah:
وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لاَيَعْلَمُهَآ إِلاَّ هُوَ وَيَعْلَمُ مَافِي الْبَرِّوَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِن وَرَقَةٍ يَعْلَمُهَا وَلاَحَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ اْلأَرْضِ وَلاَرَطْبٍ وَلاَيَابِسٍ إِلاَّ فِي كِتَابٍ مًّبِينٍ
Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS.al-An'aam:59)
Dan firman Allah :
وَمَامِن دَآبَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ {6}
Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. Huud:6)
Kedua ayat di atas memberikan penjelasan secara nyata bahwa tidak ada sesuatupun di alam semesta ini yang terlepas dari ilmu Allah yang Maha Luas dan tanpa batas. Itulah kesempurnaan dan keindahan ilmu Allah. Demikian pula sifat-sifat Allah yang lainnya, semuanya indah dan sempurna.

2. Asma` Allah adalah nama dan sifat.
Nama dipandang dari indikasinya (dalalah) kepada dzat dan sifat dipandang dari indikasinya kepada makna. Dari pengertian pertama, maka seluruh asma` adalah mutaradif (sinonim), karena indikasinya hanya kepada satu dzat, yaitu Allah. Sedangkan dari pengertian kedua, maka semua asma Allah adalah mutabayinah (diferensial), karena setiap asma` mempunyai indikasi (dalalah) makna yang tersendiri. Contohnya:
الحي العليم القدير السميع البصير الرحمن الرحيم
Semuanya adalah asma untuk satu Dzat, yaitu Allah. Akan tetapi makna الحيي tidak sama dengan makna العليم dan العليم tidak sama dengan makna القدير demikianlah seterusnya.
Asma Allah disebut nama dan sifat berdasarkan petunjuk dari al-Qur`an, seperti firman Allah :
وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Yunus: 107)
dan firman Allah :
وَرَبُّكَ الْغَفُورُ ذُو الرَّحْمَةِ
Dan RabbmulahYang Maha Pengampun, lagi mempunyai rahmat.. (QS. Al-Kahf :58)
Ayat yang kedua dengan jelas menunjukkan bahwa ar-Rahim yaitu yang mempunyai sifat rahmah.
Selain itu, berdasarkan konsensus para ahli bahasa dan adat kebiasaan, bahwa tidak dikatakan 'alim kepada orang yang tidak mempunyai ilmu, tidak dikatakan sami' kepada orang yang tidak mempunyai pendengaran, tidak dikatakan bashir kepada orang yang tidak mempunyai penglihatan, dan demikian pula seterusnya.

3. Asma Allah , jika menunjukkan pengertian transitif (muta'adii), maka mengandung tiga hal:
Pertama: ketetapan asma tersebut untuk Allah.
Kedua: ketetapan sifat yang dikandung oleh Asma ini untuk Allah.
Ketiga: Ketetapan hukumnya dan tuntutannya (objek) dari sifat tersebut.
Contoh nama السميع (Maha Mendengar), mengandung ketetapan nama ini untuk Allah, ketetapan bahwa Allah mempunyai sifat 'sama' (mendengar), dan ketetapan hukum dan tuntutannya (objek), yaitu segala bisikan dan kata-kata rahasia serta segala bunyi yang selalu didengar oleh Allah, sebagaimana firman-Nya:
وَاللهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَآ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua.Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. Al-Mujadilah:1)
Akan tetapi jika nama Allah menunjukkan makna intransitif (lazim), maka hanya mengandung dua hal:
Pertama: ketetapan nama tersebut untuk Allah.
Kedua: ketetapan sifat yang dikandung oleh makna ini untuk Allah: contoh: nama ' الحي ' (Yang Maha Hidup) mengandung ketetapan bahwa nama ini untuk Allah dan ketetapan adanya sifat 'hayah' (hidup) bagi-Nya.

4. Asma` Allah adalah tauqifiyyah, yaitu berdasarkan pada wahyu, akan tidak mempunyai peran di dalamnya.
Oleh karena itu, dalam masalah asma` ini harus berlandaskan al-Qur`an dan Sunnah yang shahih, tidak boleh ditambah ataupun dikurangi, karena akal saja tidak mungkin dapat mengetahui asma yang dimiliki oleh Allah. Untuk itu wajib berpijak kepada nash. Firman Allah:
وَلاَتَقْفُ مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (QS. Al-Isra` :36)
Selain itu, memberikan nama kepada Allah dengan asma` yang tidak ditetapkan oleh Allah bagi diri-Nya sendiri, atau mengingkari asma`-Nya adalah pelanggaran terhadap hak Allah. Maka, wajiblah berlaku sopan dalam masalah ini dan cukup dengan mengikuti apa yang datang dari nash.

5. Asma` Allah tidak terbatas pada bilangan tertentu,
Berdasarkan sabda Rasulullah :
مَا أَصَابَ مُسْلِمًا قَطُّ هَمٌّ وَلاَ حَزَنٌ فَقَالَ اللّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ وَاْبنُ أَمَتِكَ نَاصِيَتِي فِى يَدِكَ مَاٍض فِيَّ حُكْمُكَ عَدْلٌ فِيَّ قَضَاءُكَ أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِى كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِى عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِي وَجلاَءَ حُزْنِي وَذهَابَ هَمِّي إِلاَّ أَذْهَبَ اللهُ هَمَّهُ وَأَبْدَلَهُ مَكَانَ حُزْنِهِ فَرَحًا
'Tidak ada duka cita dan kesedihan yang menimpa seorang muslim, lalu ia membaca: 'Ya Allah sesungguhnya aku adalah hamba-Mu dan putra dari jariyah-Mu, ubun-ubunku berada di tangan-Mu, berlaku padaku hukum-Mu, sangat adil padaku keputusan-Mu, aku memohon kepada-Mu dengan seluruh asma-Mu, yang telah Engkau namakan untuk diri-Mu, atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau engkau ajarkan kepada seseorang di antara makhluk-Mu, atau masih dalam rahasia gaib pada-Mu, yang hanya Engkau sendiri yang mengetahuinya, agar Engkau jadikan al-Qur`an sebagai penyejuk hatiku, pembersih sakit hatiku, dan penghapus kesedihanku,' melainkan Allah menghilangkan kesedihan hatinya dan menggantikan tempat duka citanya menjadi kebahagiaan
Dia menjadikan asma-Nya menjadi tiga bagian:
1. Nama yang Dia berikan untuk dirinya dan Dia beritahukan kepada para malaikat-Nya atau yang lainnya, namun nama-nama-Nya tidak disebutkan dalam kitab-Nya.
2. Dia menurunkan nama itu dalam kitab-Nya dan memberitahukan kepada hamba-hamba-Nya.
3. Yang menjadi rahasia gaib padanya dan hanya Dia sendiri yang mengetahuinya, tidak ada seorangpun di antara makhluk yang mengetahuinya. Oleh karena itu Nabi bersabda: "Ista`tsarta bihi" artinya hanya Engkau yang mengetahuinya. Dan berdasarkan ini Nabi bersabda dalam hadits syafaat:
فَيُفْتَحُ عَلَيَّ مِنْ مَحَامِدِهِ بِمَا لاَ أُحْسِنُهُ اْلآنَ
"Maka dibuka kepadaku (untuk mengungkapkan) segala pujian kepada-Nya dengan pujian yang tidak bisa saya ungkapkan dengan baik di sini (di dunia)
Dan dalam hadits yang lain:
لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
"Aku tidak bisa menghinggakan pujian kepada-Mu seperti Engkau memuji terhadap diri-Mu
Adapun hadits yang berbunyi:
إِنَّ ِللهِ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اسْمًا مِائَةً إِلاَّ وَاحِدَةً مَنْ أَحْصَاهَا َدخَلَ الْجَنَّةَ
Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, barangsiapa yang dapat menghitungnya niscaya ia masuk ke dalam surga
Yang dimaksud dengan menghitung asma Allah ialah menghapalnya, memahaminya maknanya, dan menghamba kepada Allah berdasarkan asma-Nya. hadits ini tidak menunjukkan bahwa asma` Allah hanya 99 saja. Adapun makna hadits yang berbunyi "barangsiapa yang dapat menghitungnya niscaya ia masuk ke dalam surga" merupakan kalimat pelengkap, bukan kalimat terpisah dan berdiri sendiri. Sebagai contoh: bila seseorang berkata: 'Saya mempunyai uang Rp. 100.000.000 yang saya siapkan untuk sedekah', berarti bisa saja ia mempunyai uang selain RP. 100.000.000 yang disiapkan untuk berbagai macam keperluan lainnya. Adapun yang berkenaan dengan penyusunan dan penentuan jumlah asma` Allah, maka hadits tersebut adalah dha`if (lemah) jadi tidak bisa menjadi hujjah.
6. Ilhad (mengingkari) asma` Allah ialah tindakan menyelewengkan asma` dari kebenaran yang wajib dilaksanakan terhadapnya.
Macam-macam ilhad:
a. Mengingkari sesuatu dari asma` Allah, sifat dan hukum yang terkandung di dalamnya. Seperti tindakan kaum Jahmiyah dan golongan lain dari ahli ta'thil. Menurut mereka, sesungguhnya asma` adalah lafazh yang kosong, tidak mengandung sifat dan makna. Mereka memberikan nama kepada-Nya as-Sami`, al-Bashir, al-Hayy, ar-Rahim, al-Mutakallim, dan al-Murid. Namun mereka mengatakan: Tiada kehidupan bagi-Nya, tiada pendengaran, tiada penglihatan, tiada perkataan, tiada kehendak yang berdiri dengan-Nya. Ini adalah ilhad paling besar pada asma`, baik secara akal, syara`, bahasa, dan fithrah.
b. Menjadikan asma` Allah mempunyai indikasi (dalalah) yang serupa dengan sifat makhluk. Seperti tindakan ahlu tasybih
(antropomorphism). Golongan ini adalah kebalikan dari golongan pertama yang mengingkari sifat Allah dan menolak sifat kesempurnaan-Nya.
c. Menamai Allah dengan nama yang tidak disebutkan-Nya untuk diri-Nya dan tidak disebutkan oleh Rasul-Nya dalam hadits yang shahih. Seperti tindakan kaum Nasrani yang menamai-Nya 'Bapa' dan tindakan filosof yang menyebut-Nya 'Al`ilah al-Fa`ilah' (Efficient Cause). Karena Asma` Allah adalah tauqifiyah, maka menamai Allah yang bukan berasal dari Allah atau dari Rasul-Nya, berarti menyelewengkan Asma` Allahdari kebenaran.
d. Mengambil dari Asma` Allah nama untuk berhala. Seperti tindakan kaum musyrikin yang menamai berhala mereka dengan nama al-'Uzza berasal dari al-'Aziz dan berhala al-Laat yang berasal dari al-Ilah.
Ilhad dengan segala macamnya adalah haram, karena Allah mengancam orang yang berbuat ilhad dengan firman-Nya:
وَللهِ اْلأَسْمَآءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَاكَانُوا يَعْمَلُونَ
Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Al-A'raaf : 180)
e. Mensifati-Nya dengan sifat yang Dia Maha Besar dan Maha Suci dari sifat kekurangan, seperti perkataan Yahudi yang paling jahat: "Innahu faqiir (bahwasanya Dia fakir) dan perkataan mereka bahwa Dia beristirahat setelah menciptakan makhluk-Nya. Dan perkataan mereka:
يَدُ اللهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا
Tangan Allah terbelenggu", sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (QS. Al-Maidah:64)
Dan perkataan-perkataan serupa dengan itu termasuk ilhad pada Asma` dan sifat Allah.

7. Dilalah Asma`ul Husna.
Seluruh asma` Allah adalah husna, artinya Maha Indah dan semuanya menunjukkan kesempurnaan dan pujian yang absolut. Seluruhnya diambil dari sifat-sifat-Nya. Maka sifat yang ada padanya tidak menafikan 'alamiyah (nama) dan 'alamiyah tidak menafikan sifat, dan dilalahnya (indikasinya) ada tiga:
a. Dilaalah muthabaqah (adekusi), ketika kita tafsirkan nama dengan seluruh yang ditunjukkannya.
b. Dilaalah tadhamun (inklusi), ketika kita tafsirkan dengan sebagian yang ditunjukkannya.
c. Dan dilaalah iltizam (konsekuensi), ketika kita menunjukkannya atas yang lainnya dari asma` (nama-nama) sebagai konsekuensi nama ini atas nama-nama yang lain.
Misalnya: ar-Rahman (Yang Maha Pengasih), yang menunjukkan adanya sifat rahmah dan Dzat adalah dilaalah muthabaqah (adekusi), dan atas salah satunya adalah dilaalah tadhamun (inklusi) karena ia termasuk dalam kandungannya. Dan indikasinya atas Asma` yang tidak didapatkan sifat rahmat kecuali dengan tetapnya Asma` tersebut, seperti hayat (hidup), ilmu (pengetahuan) iradah (kehendak), qudrat (kekuasaan) dan yang lainnya adalah dilaalah iltizam (konsekuensi). Bagian yang terakhir ini memerlukan pemikiran yang kuat dan perenungan. Para ahli ilmu berbeda pendapat dalam hal ini. Maka jalan untuk mengenalnya adalah ketika anda memahami lafazh (kata) dan makna yang terkandung di dalamnya dan anda memahaminya dengan baik, maka pikirkan maknanya yang tidak akan sempurna tanpa makna tersebut.
8. Asma` Allah dan sifat-sifat-Nya hanya untuk-Nya, dan persamaan nama tidak menunjukkan persamaan yang diberi nama.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Allah menamakan diri-Nya dengan beberapa nama dan menamai sifat-sifat-Nya dengan beberapa nama. Apabila Asma` tersebut diidhafahkan (disandarkan) kepada-Nya maka asma` itu hanya untuk-Nya, tiada sesuatupun yang menyekutui-Nya pada sifat itu. Dia juga memberi nama kepada sebagian makhluk-Nya dengan beberapa nama yang hanya untuk mereka. Persamaan nama tidak menunjukkan persamaan yang diberi nama. Allah menamai diri-Nya Hayy (Yang Maha Hidup) dalam firman-Nya:
اللهُ لآَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ
Allah tidak ada Ilah melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); (QS. Al-Baqarah :255)
Dan Dia memberi nama kepada sebagian hamba-Nya Hayy (yang hidup) dalam firman-Nya:
يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ
Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup (QS. Ar-Ruum:19)
Pengertian al-hayy (yang hidup) dalam surah ar-Rumm ini tidak seperti pengertian al-Hayy (Yang Maha Hidup) dalam surah al-Baqarah yang disebutkan sebelumnya.
Dalam ayat lain, Allah menamakan diri-Nya 'Aliim, Haliim (Yang Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun), dan Dia memberikan nama kepada sebagian hamba-Nya dengan nama 'Aliim, seperti dalam firman-Nya:
وَبَشَّرُوهُ بِغُلاَمٍ عَلِيمٍ
dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan kelahiran seorang anak yang alim (Ishak). (QS. Adz-Dzariyaat :28)
maksudnya: Nabi Ishaq . Sebagaimana Dia juga menamai yang lain Halim, seperti dalam firman-Nya:
فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلاَمٍ حَلِيمٍ
Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar. (QS. Ash-Shaaffaat :101)
Maksudnya: Ismail . 'Aliim dalam ayat di atas bukan seperti al-'Alim yang merupakan asma` Allah , dan Halim dalam ayat di atas bukan seperti pengertian al-Halim yang merupakan salah satu dari asma` Allah .
Dan Allah menamakan diri-Nya Samii' dan Bashiir dalam firman-Nya:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisaa`:58)
Dan Dia menamai sebagian makhluk-Nya dengan nama 'samii' dan bashir' dalam firman-Nya:
إِنَّا خَلَقْنَا اْلإِنسَانَ مِن نُّطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَّبْتَلِيهِ فَجَعَلْنَاهُ سَمِيعًا بَصِيرًا
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat. (QS. Al-Insaan :2)
As-Samii' dalam ayat ini bukan seperti as-Samii' yang merupakan salah satu dari asma` Allah yang disebutkan dalam ayat sebelumnya. Demikian pula al-bashiir dalam ayat ini tidak sama pengertiannya dengan al-Bashiir yang merupakan salah satu asma` Allah yang dalam surah an-Nisaa` yang disebutkan sebelumnya.
Dia menamai diri-Nya dengan nama ar-Ra`uf dan ar-Rahim, seperti dalam firman-Nya:
إِنَّ اللهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفُُ رَّحِيمُُ
Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia. (QS. Al-Baqarah:143)
Dan Dia memberi nama kepada sebagian makhluk-Nya dengan nama ar-Ra`uf ar-Rahim dalam firman-Nya:
لَقَدْ جَآءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَاعَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu'min. (QS. At-Taubah:128)
Sifat ar-Ra`uf pada ayat sebelumnya tidak seperti sifat ra`uf pada ayat ini, dan sifat Rahim pada ayat sebelumnya tidak seperti sifat rahim para ayat ini.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: 'Nama-nama yang digunakan kepada Allah dan kepada hamba, seperti al-Hayy, as-Samii', al-Bashiir, al-'Aliim, al-Qadiir dan yang semisalnya, ada tiga golongan dalam memandangnya:
a. Segolongan dari mutakallimin berkata: ia adalah hakikat pada hamba dan majaaz pada Rabb. Ini adalah pendapat kaum Jahmiyah yang ekstrim. Ini adalah ucapan yang paling keji dan paling merusak.
b. Pendapat sebaliknya, nama-nama itu adalah hakikat pada Rabb, majaaz pada Rabb. Ini adalah pendapat Abul-Abbas an-Naasyi.
c. Sesungguhnya nama-nama itu adalah hakikat pada Rabb dan hamba, dan inilah pendapat ahlus-sunnah. Perbedaan dua hakikat pada keduanya tidak mengeluarkannya dari kondisinya yang merupakan hakekat pada keduanya. Bagi Rabb dari nama-nama itu yang sesuai dengan kebesaran-Nya, dan bagi hamba dari nama itu yang sesuai dengan kapasitasnya sebagai hamba.
9. Urutan menjaga (menghapal, memahami dan mengamalkan) Asma` Allah Yang Maha Indah. Barangsiapa yang menjaganya niscaya masuk surga.
Ini adalah keterangan penghapalan asma'-Nya 'barangsiapa yang menghapalnya niscaya masuk surga'.
Pertama: menghapal lafazh dan bilangannya.
Kedua : Memahami makna dan yang diindikasikannya.
Ketiga: Berdoa dengannya, seperti firman Allah :
وَللهِ اْلأَسْمَآءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا
Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma-ul husna itu. (QS. Al-A'raaf:180)
Terdapat dua martabat: pertama, adalah memuji dan beribadah. Kedua, do'a meminta dan memohon. Dia tidak dipuji kecuali dengan asma`-Nya Yang Husna dan Sifat-Nya Yang Maha Tinggi. Demikian pula Dia tidak diminta kecuali dengannya. Tidak boleh berdo'a dengan kata-kata: 'Hai yang ada (maujud), hai sesuatu, atau hai Dzat ampuni dan kasihilah aku'. Tetapi Dia diminta dengan nama yang sesuai dengan permintaan. Yang Berdo'a bertawassul kepada-Nya dengan nama itu. Siapa yang memikirkan do'a para rasul, apabila doa Nabi Muhammad ia akan mendapatkan doa-doa tersebut sesuai dengan penjelasan di atas.
Kita memohon kepada Allah agar senantiasa membimbing kita kepada cahaya-Nya dan memudahkan jalan bagi kita untuk mendapatkan keridhaan-Nya, sesungguhnya Dia sangat dekat dan Maha Mengabulkan doa hamba-Nya.


PENUTUP
Al-Hamdulillah telah selesai makalah ini dan kita dapat menyimpulkan bahwa semua sifat-sifat Allah itu husna. Asma Allah Maha Indah dan sempurna karena tidak terkandung di dalamnya kekurangan sedikitpun, baik secara eksplisit maupun implisit. Seluruhnya diambil dari sifat-sifat-Nya. Maka sifat yang ada padanya tidak menafikan 'alamiyah (nama) dan 'alamiyah tidak menafikan sifat, dan dilalahnya (indikasinya) ada tiga:
d. Dilaalah muthabaqah (adekusi), ketika kita tafsirkan nama dengan seluruh yang ditunjukkannya.
e. Dilaalah tadhamun (inklusi), ketika kita tafsirkan dengan sebagian yang ditunjukkannya.
f. Dan dilaalah iltizam (konsekuensi), ketika kita menunjukkannya atas yang lainnya dari asma` (nama-nama) sebagai konsekuensi nama ini atas nama-nama yang lain.
Asma Allah , jika menunjukkan pengertian transitif (muta'adii), maka mengandung tiga hal:
Pertama: ketetapan asma tersebut untuk Allah.
Kedua: ketetapan sifat yang dikandung oleh Asma ini untuk Allah.
Ketiga: Ketetapan hukumnya dan tuntutannya (objek) dari sifat tersebut.
Akan tetapi jika nama Allah menunjukkan makna intransitif (lazim), maka hanya mengandung dua hal:
Pertama: ketetapan nama tersebut untuk Allah.
Kedua: ketetapan sifat yang dikandung oleh makna ini untuk Allah: contoh: nama ' الحي ' (Yang Maha Hidup) mengandung ketetapan bahwa nama ini untuk Allah dan ketetapan adanya sifat 'hayah' (hidup) bagi-Nya.
Barang siapa menjaga menghapal, memahami dan mengamalkan Asma` Allah Yang Maha Indah. niscaya masuk surga'.
Pertama: menghapal lafazh dan bilangannya.
Kedua : Memahami makna dan yang diindikasikannya.
Ketiga: Berdoa dengannya, seperti firman Allah :
وَللهِ اْلأَسْمَآءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا







DAFTAR PUSTAKA

 www.muslim.com.id
 http://www.syariahonline.com/konsultasi/sifat tuhan.id=2008
 Munawwir Sadzali, Al-Qur’anul Karim, Menara Agung, Jakarta, 1985
 Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Kitab Tauhid, Jakarta, 1998
 www.muslim.co.id/.../kaidah-kaidah-penting-untuk-memahami-nama-dan-sifat-allah-4.html - Tembolok - Mirip
 www.islamhouse.com/files/id/.../id_fundamentals_assama_wassifat.pdf - Mirip

PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG KEADILAN TUHAN

KATA PENGANTAR
Keadilan Tuhan swt selalu berputar pada poros hikmah, termasuk dalam penciptaan manusia dimana salah satu bukti keadilan Tuhan swt adalah dengan memberikan syariat kepada manusia untuk membantu manusia meraih kesempurnaan penciptaannya.
Jika kita tengok kembali era kita saat ini dari sudut pandang ideologi, mazhab dan pandangan dunianya, khususnya bagi generasi muda adalah era kebimbangan dan krisis terhadap keyakinan ideal. Banyak rangkaian pertanyaan-pertanyaan baru bahkan pertanyaan-pertanyaan yang telah lama dilupakan muncul kembali akibat dari tuntutan zaman yang menimbulkan banyak keraguan. Lalu apakah harus kita sayangkan dan kita biarkan semua keraguan dan pertanyaan-pertanyaan tetang eksistensi diri dan pandangan dunianya tersebut?
Keraguan dan pertanyaan-pertanyaan tentang eksistensi dirinya adalah langkah awal untuk meraih keyakian. Akan halnya dengan keraguan adalah tempat pemberhentian sementara yang baik, dan tempat tinggal yang paling buruk, maka tidak ada yang perlu kita sayangkan dan justru perlu didukung. Islam sebagai agama yang paling gencar mengajak umat manusia untuk berpikir dan merenung, maka secara tidak langsung ia juga menjelaskan bahwa pada tahap awalnya manusia dalam keadaan tidak tahu atau ragu. Seorang bijak berkata: "Cukup menjadi manfaat dari kata-kata kami jika telah membuat kalian bertanya dan mencari hingga pada akhirnya kalian meyakini".
Sejarah mencatat pembahasan teologi Islam bermula pada setengah abad pertama Hijriah. Salah satu diantara pembahasannya yang paling tua adalah pembahasan tentang jabr (determinis) dan ikhtiar (non-determinis). Pada tahap awal masalah jabr dan ikhtiar adalah masalah manusiawi, dan pada tahap berikutnya merupakan masalah ketuhanan dan alam. Adapun merupakan masalah manusiawi, karena materi pembahasan kita adalah manusia, apakah manusia bebas berkehendak atau tidak? Dari sisi lain merupakan masalah ketuhanan dan alam, karena apakah ketentuan, kehendak, keinginan, qadha dan qadhar Tuhan, serta hukum kausalitas alam, memberikan kebebasan manusia berkehendak atau tidak? Karena masalah ini adalah masalah manusiawi, dan bagaimanapun juga masalah manusiawi sangat berhubungan erat dengan nasib manusia itu sendiri, maka sangat kecil kemungkinannya jika ada orang yang tidak pernah mempertanyakan masalah ini.
Makalah ini mencoba untuk mengetengahkan pembahasan tentang keadilan Tuhan dengan memperbandingkan pendapat berbagai aliran dalam Islam yang pernah muncul dalam sejarah.
1. Keadilan Tuhan Faham Muta’zilah
Soal keadilan mereka tinjau dari sudut pandangan manusia, bagi mereka sebagai yang diterangkan oleh Abd al-Jabbar, keadilan erat kaitannya dengan hak dan keadilan diartikan memberikan orang akan haknya . Kata-kata “Tuhan Adil” mengandung arti bahwa segala perbuatan-Nya adalah baik, bahwa ia tidak dapat berbuat yang buruk dan bahwa ia tidak dapat mengabaikan kewajiban-kewajiban-Nya terhadap manusia. oleh karena itu Tuhan tidak boleh bersifat Zalim dalam memberi hukuman, tidak dapat menghukum anak orang musyrik lantaran dosa orang tuanya dan mesti memberi upah kepada orang – orang yang patuh pada –Nya dan memberikan hukuman kepada orang – orang yang menentang perintah-Nya. Selanjutnya keadilan juga mengadukan arti berbuat semestinya serta seusai dengan kepentingan manusia. Dan memberi upah atau hukuman kepada manusia sejajar dengan corak perbuatannya. Menurut al – Nazzam an pemuka – pemuka Mu-tazilah lainnya, tidak dapat dikatakan bahwa tuhan berdaya untuk bersifat zalim, berdusta dan untuk tidak dapat berbuat apa yang terbaik bagi manusia.
2. Keadilan Tuhan Faham Asy’ariyah
Kaum Asy’ariyah mereka menolak faham Mu’tazilah bahwa Tuhan mempunyai tujuan dalam perbuatan – perbuatannya. Bagi mereka perbuatan-perbuatan Tuhan tidak mempunyai tujuan perbuatan dalam arti sebab dalam mendorong Tuhan untuk berbuat sesuatu betul mereka akui bahwa perbuatan Tuhan menimbulkan kebaikan dan keuntungan itu tidaklah mendorong bagi Tuhan untuk berbuat. Tuhan berbuat semata – mata karena kekuasaan dan kehendak mutlaknya bukan karena kepentingan manusia atau tujuan lain. Dengan demikian adanya tendensi untuk meninjau dari sudut kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan. Dengan kehendak dan pengetahuan pemilik. Dengan demikian keadilan Tuhan mempunyai arti bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak terhadap makhluknya dan berbuat sekehendak hati-Nya. Ketidak adilan, sebaliknya berarti “Menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, yaitu berkuasa mutlak terhadap hak milik orang”. Oleh karena itu, Tuhan dalam faham kaum Asy’ariyah dapat berbuat apa saja yang dikehendakinya, sesungguhnya hal itu menurut pandangan manusia adalah tidak adil. Asy’ari sendiri berpendapat bahwa Tuhan tidaklah berbuat salah kalau memasukkan seluruh manusia ke dalam neraka. Perbuatan salah dan tidak adil adalah perbuatan yang melanggar hukum, dan karena di atas Tuhan tidak pernah bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, Tuhan tidak bisa dikatakan tidak adil. Al-Ghazali juga berpendapat demikian. Ketika adilan dapat timbul hanya jika seseorang melanggar demikian. Ketidakadilan dapat timbul hanya jika seseorang melanggar hak orang lain dan jika seseorang harus berbuat sesuai dengan perintah dan kemudian melanggar perintah itu. Perbuatan yang demikian mungkin ada pada Tuhan. Sekiranya ini dilakukan Tuhan, Tuhan tidaklah berbuat salah dan Tuhan tetap masih bersifat adil. Upah yang di berikan Tuhan hanyalah merupakan rahmat dan hukuman tetap merupakan keadilan Tuhan, Tuhan tetap bersifat adil

3. Keadilan Tuhan Faham Maturidiyah
Faham Maturidiyah ini ada dua golongan pertama golongan maturidiyah Bukhoro yang kedua golongan Maturidiyah di Samarkand. Golongan maturidiyah Bukhoro mempunyai sikap yang sama dengan kaum Asy’ariyah. Menurut Al-Badzawi tidak ada tujuan yang mendorong Tuhan untuk menciptakan kosmos ini. Tuhan berbuat sekehendak hatin-Nya. Dengan kata lain al-Bazdawi berpendapat bahwa alam tidak diciptakan Tuhan untuk kepentingan manusia.
Bagi kaum Mu’tazilah dan kaum maturidiyah kelopak Samarkand persoalan persoalan tersebut tidaklah timbul, karena bagi mereka perbuatan manusia bukanlah perbuatan Tuhan tetapi adalah perbuatan manusia itu sendiri. Jadi, manusia dihukum atas perbuatan yang dikehendakinya sendiri dan yang dilakukan bukan dengan paksaan, akan tetapi dengan kebebasan yang diberikan Tuhan kepadanya. Bagi kaum Maturidiyah kelompak Bukhra, karena sefaham dengan kaum Asy’ariyah, maka persoalan itu pada dasarnya ada, akan tetapi faham masyi’ah dan ridha membebaskan golongan bukhara dari persoalan ini.
4. Perbandingan Antar Aliran Tentang Keadilan Allah
Mu’tazilah meninjau keadilan Allah dari sudut pendangan manusia, Keadilan erat kaitannya hak, dan keadilan diartikan memberi seseorang dengan haknya, Allah itu adil mengandung pengertian bahwa segala sesuatu perbuatan Allah adalah baik, bahwa ia tidak dapat berbuat buruk, bahawa ia tidak dapat mengabaikan kewajiban-kewajibannya kepada manusia, oleh karena itu Allah tidak dapat bersifat zalim dalam memberikan hukuman, tidak dapat menghukum anak orang musyrik lantaran dosa orang tuanya, tidak dapat meletakkan beban yang tak dapat dipikul oleh manusia, dan mesti memberi upah kepada orang yang patuh pada-Nya, dan memberi hukuman kepada orang yang tidak patuh pada perintah-Nya, selanjutnnya keadilan juga mengandung arti berbuat menurut semestinya serta sesuai dengan kepentingan manusia dan memberi upah dan hukuman kepada manusia sejajar dengan corak perbuatannya.
Pendapat yang berseberangan dengan ini dikemukan oleh Asy’ariah yang mengartikan keadilan yaitu menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya dengan maksud Allah yang mempunyai kekuasaan mutlak terhadap segala seusatu yang dimilkinya dan mempergunakannyapun sesuai dengan kehendak dan pengetahui pemiliknnya yaitu Allah. Oleh Karena itu Allah dalam faham Asy’ariah dapat berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya, sungguh pun menurut pandangan manusia Allah tidak adil
Maturidiah Bukhara mengambil posisi yang lebih dekat dengan kepada posisi Asy’ariah Sedangkan Maturidiah Samarkand lebih mengambil posisi yang lebih dekat kepada kaum Mu’tazilah
Jadi jelaslah bahwa pada prinsipnnya pandangan mereka terhadap keadilan Allah sangat erat kaitannya dengan cara pandang mereka terhadap kebebasan manusia dalam bertindak bila dihadapkan dengan posisi Allah dalam setiap tindakan itu. Karenanya mu’tazilah dan Maturidiah samarkand memandang keadilan itu dari sudut dan posisi manusia, sedangkan Asy’ariah dan Maturidiah Bukhara lebih mendekatkan pemahaman tentang keadilan Allah dari sudut otoritas Allah terhadap segala tindakan manusia.
5. Pandangan Asy'ariyyah dan Mu'tazilah tentang Keadilan dalam Karya-karya Muthahhari.
Dalam bukunya, (Suatu Pengantar kepada Ilmu-ilmu Islam), Muthahhari memandang bahwa sebenarnya tak satupun mazhab-mazhab Islam yang menolak keadilan sebagai salah satu sifat Ketuhanan. Tak satupun yang pernah mengklaim bahwa Tuhan itu zalim. Perbedaan antara Mu'tazilah dengan penentang-penentang mereka adalah mengenai interpretasi keadilan. Kalangan Asy'ariyah menafsirkan dengan sedemikian rupa yang maksudnya, dalam pandangan Mu'tazilah, nyaris merupakan suatu penyangkalan Sifat Keadilan. Akan tetapi, Asy'ariyah sendiri tidak bermaksud untuk dianggap sebagai para penentang keadilan.
Mu'tazilah percaya bahwa beberapa perbuatan pada prinsipnya "adil" dan sebagian lagi secara intrinsik "zalim". Umpamanya, memberi pahala kepada yang taat dan menghukum kepada pendosa adalah keadilan; dan Allah harus memberikan pahala kepada yang taat dan menghukum pendosa, dan mustahil bagi-Nya untuk berbuat sebaliknya. Memberi pahala kepada yang taat dan menghukum yang taat pada prinsipnya dan secara intrinsik adalah zalim, dan mustahil bagi Tuhan untuk melakukan perbuatan semacam itu. Dengan cara yang sama, memaksa kepada makhluk-makhluk-Nya untuk berbuat dosa, atau menciptakan makhluk tanpa kekuatan untuk melakukan kebaikan, pada saat yang sama menciptakan perbuatan-perbuatan dosa dari para pendosa dan kemudian menghukum mereka karena dosa-dosa mereka, yang berada di balik kekuatan mereka, tidak lain merupakan kezaliman, suatu hal yang buruk bagi Tuhan untuk melakukannya; itu tidak dapat dibenarkan dan tercela.
Akan tetapi, Asy'ariyah percaya bahwa tidak ada perbuatang yang secara intrinsik ataupun secara prinsip adil ataupun zalim. Keadilan pada prinsipnya apapun yang Tuhan lakukan. Jika seakan-akan Tuhan menghukum yang taat dan memberi pahala kepada pendosa, niscaya itu merupakan hal yang adil. Dengan cara yang sama, jika Tuhan menciptakan makhluk-makhluk-Nya tanpa kehendak apapun, kekuatan ataupun kebebasan tindakan, dan kemudian jika Ia menyebabkan mereka berbuat dosa dan menghukum mereka karena itu, ia bukan kezaliman esensial. Jika kita mengira bahwa Tuhan berbuat dengan cara ini, maka itu adil. Dengan demikian, menurut Asy'ariyah, keadilan ditentukan semata-mata oleh Kehendak dan Perbuatan Allah.
Dalam bukunya, The Philosophy of the Kalâm, H.A. Wolfson juga berpendapat bahwa karena ketegasan mereka (Mu'tazilah) atas kehendak bebas didukung oleh mereka dengan pijakan konsepsi khusus mereka tentang Keadilan Ilahi, dan penyangkalan mereka akan eksistensi terpisah Sifat-sifat Ilahi didukung oleh mereka dengan pijakan konsepsi khusus mereka tentang tauhid, maka Mu'tazilah dijuluki sebagai "para pembela keadilan dan tauhid" (ashhâb al-'adl wa al-tawhîd).8
6. Teologi Syi'i
Dalam iman Syi'ah, prinsip Keadilah Ilahi dinilai sebagai sala satu dari lima doktrin pokok. Menurut prinsip ini, keadilan merupakan Sifat Allah, yang identik dengan Zat-Nya. Adalah Allah yang adalah Pembuat hukum keadilan. Dalam hal ini, jika Allah menyertakan hukum-Nya sendiri, ini tidak dalam pengertian pembatasan Kekuasaan-Nya.Berdasarkan doktrin ini, mereka mengatakan bahwa menurut Keadilan Ilahi manusia semestinya bebas dan mampu berbuat berdasarkan kehendaknya, sebaliknya jika manusia tidak bertanggung jawab terhadap perbuatannya, dan akibatnya, ia tidak diberi pahala maupun dihukum. Lebih jauh mereka mengatakan bahwa jika Allah tidak memberikan pahala kebajikan dan tidak menghukum kejahatan, berarti Ia zalim, yang itu adalah mustahil.
Dalam doktrin Syi'ah, kebebasan manusia merupakan konsekuensi logis dari Keadilan Ilahi. Syi'ah, sebagaimana sebagian dari Asy'ariyah dan Mu'tazilah, berpendapat bahwa perbuatan manusia terdiri dari dua jenis : refleksif yakni tidak sengaja, dan dikehendaki atau dipilih. Tidak ada perselisihan berkaitan dengan perbuatan refleksif, karena perbuatan itu sifatnya instinktif dan manusia tidak mempunyai kendali atasnya. Namun, perbuatan yang dipilih manusia untuk dilakukan merupakan perbuatan sengaja. Dalam hal ini, manusia bisa berbuat dengan dua cara, karena ia bisa memilih di antara benar dan salah, baik dan buruk. Kita telah melihat bahwa Mu'tazilah percaya akan kebebasan total manusia berkaitan dengan perbuatan-perbuatan sengaja. Kebebasan ini disebut qadar atau tafwidh. Istilah tafwidh bermakna 'pendelegasian' atau 'pelimpahan wewenang'. Menurut sebagian Mu'tazilah, Allah telah mendeelagasikan kekuasaan kepada manusia dalam melakukan perbuatan baik ataupun jahat. Ini artinya bahwa kekuasaan selalu bersama manusia. Di pihak lain, murid Abu Al-Hasan Al-Asy'ari, Abu Bakar Al-Bâqillâni, seorang Mu'tazilah belakangan, percaya bahwa kekuasaan makhluk semata-mata Sifat Ilahi yang milik Tuhan, dan Dia adalah Pencipta segala jenis perbuatan. Tuhanlah satu-satunya yang memberikan kekuatan kepada manusia guna memilih antara perbuatan baik dan buruk, benar dan salah. Manusia hanya mempunyai kekuasaan yang terbatas. Doktrin ini disebut doktrin 'kasb'. Dengan cara ini, Mu'taziladh dan Asy'ariyah mengambil dua posisi yang ekstrem, sementara Syi'ah, menurut ajaran para Imam dari Keluarga Nabi, mengambil posisi tengah. Dalam konteks ini, Imam Ja'far Al-Shadiq (as.) berkata : Tidak ada determinisme ataupun kebebasan (mutlak), tetapi suatu kedudukan tengah-tengah.
Dalam Ushul Al-Kafi, dalam kitâb al-tauhid, ada bagian yang berjudul al-jabr wa al-qadar wa al-'amr bayn al-'amrayn. Penerjemah dan pensyarah Persia, Sayyid Jawâd Mushthafawi, telah mendefinisikan qadar sebagai sinonim dengan bahasa Arab lain yakni tafwîdh. Setelah menjelaskan doktrin determinisme dan kehendak bebas manusia, ia menulis :
Doktrin kebebasan atau 'amr bayn al-'amraini (perkara di antara dua perkara) membentuk kandungan dari seluruh hadis yang diriwayatkan di bagian ini dan semua hadis yang sampai kepada kita melalui para Imam Ahlul Bait. Dalam semua hadis ini jabar dan tafwidh (atau qadar) telah ditolak, dan dengan menolaknya suatu posisi tengah-tengah ('amr bayn al-'amrayn) diajukan; yakni, bahwa manusia bukanlah makhluk tiada kuasa dalam melakukan perbuatan apapun ibarat alat di tangan pekerja; tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan apapun atau membela dirinya sendiri, ataupun ia bukanlah makhluk yang sepenuhnya mampu melakukan perbuatannya secara independen, seakan-akan Tuhan tidak mempunyai kekuasaan atas perbuatannya. Dalam kenyataan, semua perbuatan ini saling berkaitan, di satu sisi dengan Tuhan, dan di sisi lain dirinya sendiri.




















PENUTUP
Dari penutup inilah penulis menyarankan agar pembaca dapat lebih teliti lagi dalam mambaca apa yang ada dalam makalah kami ini, dan apabila banyak kesalahan dalam pembahasan sekiranya dapat dimaklumi dikarenakan kapasitas kemampuan kami yang sangat terbatas pada kajian kami ini. dan dari pembahasan makalah ini dapat kami simpulkan tentang beberapa hal yang berkaitan dengan keadilan tuhan di antara hal tersebut adalah:
Aliran Mu’tazilah
Mereka mengatakan bahwa Tuhan itu adil dan tidak mungkin berbuat zalim dengan memaksakan kehendak kepada hamba-Nya kemudian mengharuskan hamba-Nya itu untuk menanggung akibat perbuatannya..
Aliran Asy’ariah
Mengenai keadilan Tuhan mereka mengatakan bahwa Tuhan itu menempatkan sesuatu pada tempatnya, tetapi tuhan mempunyai kehendak mutlak terhadap makhluknya dan dapat berbuat sekehendak hati-Nya dan itu semua adalah adil bagi Allah.
Aliram Maturidiyah
Maturidiyah Samarkand mengatakan bahwa Tuhan adil mengandung arti segala perbuatan-Nya adalah baik dan tidak mampu untuk berbuat buruk serta tidak mengabaikan kewajiban-kewajiban-Nya terhadap manusia.
Maturidiah Bukhara berpendapat bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak dan berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya dan menentukan segala-galanya, demikian dadapat diambil pengertian bahwa keadilan Tuhan terletak pada kehendak mutlak-Nya, tidak ada satu dzat pun yang lebih berkuasa daripada-Nya.














DAFTAR PUSTAKA
• Www.wordpress.com/.../perbandingan-aliran-tentang-dosa-besar-sifat-allah-perbuatan-manusia-dan-keadilan-allah/ - Tembolok
• Www.com/mutazilah-keadilan-ilahi.html - Tembolok - Mirip
• Www.blogspot.com/.../perbandingan-antara-aliran-kekuasaan.html - Tembolok - Mirip
• www.al-shia.org/html/id/service/maqalat/005/21.html - Tembolok
• www.docstoc.com/docs/6369688/perbandingan-antar-aliran - Tembolok - Mirip
• HArun Nasution, Teologi Islam, penerbit Universitas Indonesia, Jakarta 2007,

Kamis, 06 Januari 2011

IBNU KHALDUN

A. Biografi Ibnu Khaldun
Dilahirkan pada 27 Mei 1332 di Tunis dengan nama lengkap Abu Zaid Abd. Rahman Ibnu Khaldun. Keluarga Ibnu Khaldun berasal dari Hadramaut dan masih memiliki keturunan dengan Wail bin Hajar, salah seorang sahabat Nabi SAW. Khaldun yang terlahir dari keluarga Arab-Spanyol sejak kecil sudah dekat dengan kehidupan intelektual dan politik. Ayahnya, Muhammad bin Muhammad adalah seorang mantan perwira militer yang gemar mempelajari ilmu hukum, teologi dan sastra. Sehingga Ibnu Khaldun diberikan berbagai pendidikan. Ibnu Khaldun menerima pelajaran berupa ilmu-ilmu Al-Qur’an, bahasa, hadits dan fiqih, yang diperolehnya dari semua guru-gurunya yang dipujinya dalam sebuah otobiografinya yang panjang.
Selain menggemari dunia pengetahuan Ibnu Khaldun juga terlibat dalam dunia politik. Ia menjabat sebagai shahib al Allamah (penyimpan tanda tangan) di usia 20 tahun. Situai politik membuat Ibnu Khaldun berpindah-pindah pekerjaan dan mempengaruhi karirnya. Ketika ia menjabat sebagai sekretaris kesultanan di Fiz Maroko, ia menerima tudingan Abu Inan sebagai komplotan politik yang hendak menyerang Sultan. Dan ia-pun akhirnya masuk penjara selama 21 tahun. Dan pada tahun 1375 dia diasingkan di dekat Frenda, Algeria.
Ibnu Khaldun membutuhkan waktu empat tahun untuk menyelesaikan karya monumentalnya, al-mukaddimah. Pada tahun 1382 di ditawan oleh sultan Kairo untuk menjadi rektor Universitas Al-Azhar. Dia juga ditunjuk sebagai Hakim (gadi) Syekh Maliki Islam. Pada tahun 1400 dia menemani pengganti sultan ke Damaskus. Di sana ia bertemu dengan Tamerlane (Timur Lenk). Ibnu Khaldun menghabiskan beberapa minggu sebagai tamu agung Tamerlane. Lalu Ibnu Khaldun kembali ke Kairo dan akhirnya meninggal di sana pada tahun 1406.
B. Karya Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun terkenal sebagai ilmuwan besar. Salah satu karya monumentalnya adalah “muqaddimah”. Karya monumental itu telah membuat namanya diagung-agungkan dalam sejarah intelektualisme dan membuat para sarjana baik Barat maupun Timur begitu mengaguminya, sampai-sampai Windelbang menyebutnya sebagai “Tokoh ajaib yang sama sekali lepas, baik dari masa lampau maupun masa yang akan datang”.
Sebenarnya Ibnu Khaldun sudah memulai karirnya di bidang tulis menulis semenjak masa mudanya. Tat kala ia masih menuntut ilmu pengetahuan dan kemudian dilanjutkan ketika ia aktif dalam dunia politik dan pemerintahan. Adapun hasil karya-karyanya yang terkenal antara lain :
 Kitab Muqaddimah, yang merupakan bagian pertama dari kitab al-Ibrar, yang terdiri dari bagian muqaddimah (pengatar). Buku pengantar yang panjang inilah yang merupakan inti seluruh persoalan. Adapun tema muqaddimah itu adalah gejala-gejala sosial dan sejarahnya.
 Kitab Al-Ibrar wa Diwan al-Mubtada’ wa al-Khabar fi Ayyan wa al Barbar, wa man astiaruhum min dzawi as-sulthani al-akhbar (kitab pelajaran dan arsip sejarah zaman permulaan dan zaman akhir yang mencakup peristiwa politik mengenai orang-orang Arab, non-arab dan Barbar serta raja-raja besar yang semasa dengan mereka) yang kemudian dikenal dengan kitab al-abrar, yang terdiri dari tiga buku.
 Kitab at-ta’rif bin Ibnu Khaldun wa Rihalatuhu syarqon qa ghorban atau disebut at-ta’rif, dan oleh orang barat disebut Autobiografi, merupakan bagian terakhir dari kitab al-ibrar yang berisi tentang beberapa bab mengenai kehidupan Ibnu Khaldun. Dia menulis Autobiografi secara sistematis dengan menggunakan metode ilmiah karena terpisah dalam bab-bab, tapi saling berhubungan antara satu dengan yang lain.
C. Pemikiran Ibnu Khaldun Tentang Sejarah
Ibnu Khaldun adalah pemikir dan ilmuan muslim yang pemikirannya dianggap murni dan baru pada zamannya. Ia adalah seorang sejarawan muslim dan sering disebut sebagap Bapak pendiri ilmu historigrafi, sosiologi dan ekonomi. Karyanya yang terkenal adalah muqaddimah, (pendahuluan).
Dalam buku muqaddimah, Ibnu Khaldun menerangkan bahwa sejarah adalah catatan-catatan tentang masyarakat manusia atau peradaban dunia, perubahan-perubahan yang terjadi perihal watak manusia (keliaran, keramah tamahan, solidaritas golongan), revolusi dan pemberontakan-pemberontakan suatu kelompok kepada kelompok lain yang berakibat pada lahirnya kerajaan-kerajaan dan negara-negara, kegiatan dan kedudukan orang, baik untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun kegiatan mereka dalam ilmu pengetahuan dan industri. Serta perubahan di masyarakat.
Hal ini sejalan dengan pengertian sejarah universal yang menginginkan pemahaman atas keseluruhan pengalaman kehidupan masa lampau manusia secara total untuk melihat pesan-pesan yang berguna, bagi masa depan. Dua masalah yang mendominasi penulisan sejarah universal adalah :
 Ketersediaan kuantitas bahan dan keberagaman bahada dimana di dalamnya tertulis mengimplikasikan bahwqa sejarah universal mengambil bentuk kerja kolektif atau menjadi sejarah tangan kedua.
 Prinsip dari seleksi yang dihubungkan dengan pemilihan studi untuk membentuk taksonomi sejarah yang sesuai. Unit-unit tersebut secara geografis (misal benua), period, tahap perkembangan atau struktur, peristiwa penting saling berhubungan.
Pendek kata, bagi Ibnu Khaldun ekonomi alam dan agama merupakan kesatuan yang mempengaruhi gerak sejarah. Teori siklus gerak sejarah sebagaimana yang dipikirkan didasarkan pada adanya kesamaan sebagian satu masyarakat dengan masyarakat lain.
Teori ini sebenarnya merupakan tafsir atas pemikiran Khaldun, dimana dia sendiri sebenarnya tidak menyampaikan secara explisit. Satu hal yang disampaikan Ibnu Khaldun secara explisit adalah pemikirannya tentang sejarah kritis. Ibnu Khaldun menyatakan : “Apabila demikian halnya maka aturan untuk membedakan kebenaran dari kebathilan yang terdapat dalam informasi sejarah adalah didasarkan kemungkinan atau ketidakmungkinan. Apabila kita telah melakukan hal demikian, maka kita telah memiliki aturan yang dapat dipergunakan untuk membedakan antara kebenaran dan kebathilan dan kejujuran dari kebohongan dalam informasi sejarah logis. Selanjutnya apabila kita mendengar tentang suatu peristiwa sejarah yang terjadi dalam peradaban, maka kita harus mengetahui apa yang patut diterima atau dan apa yang merupakan kepalsuan. Hal ini merupakan ukuran yang tepat bagi kita, yang dapat digunakan para sejarawan untuk menemukan jalan kejujuran dan kebenaran dalam menukilkan peristiwa sejarah.
Untuk memperluas pemahaman dan memperkecil kecendrungan sejarah yang tidak reliable, Ibnu Khaldun melakukan renovasi terhadap cakupan sejarah yang sebelumnya terfokus pada peristiwa-peristiwa sekitar masalah kerajaan militer maupun politik. Dalam cakupan yang ekskulsif ini sangat rentan terjadi manipulasi sejarah sehingga perspektif sejarah yan dikonsumsi ketengah-tengah publik sangat plural, disebabkan oleh tradisi penulisannya yang kadangkala tendensius, condong kepada salah satu periode dari sebuah suksesi atau kecendrungan pribadi seorang narator.
Sejarah menurut Ibnu Khaldun memiliki multi fungsi dan tujuan mulia, karena dengan sejarahlah kata mengenal kondisi bangsa-bangsa terdahulu dalam segi perilaku serta moral politik raj-raja dan penguasa. Generasi yang ingin merefleksikan perilaku dan mengambil sampel-sampel positif dari pola hidup mereka sangat memerlukan referensi dari keragaman sumber referensi dari keragaman sumber informasi peristiwa yang akurat dan reliable (dapat dipercaya).
Sedangkan mengenai pembukuan sejarah, menurut Ibnu Khaldun bukan untuk mendokumentasikan pesoalan-persoalan keagamaan. Mendekatkan diri pada penguasa dan bukan sekedar dikonsumsi sebagai bidang ilmu, akan tetapi untuk mengenal peristiwa-peristiwa masa lampau dalam rangka memahami masa yang akan datang. Rekonstruksi pemahaman ini sebenarnya telah menempatkan sejarah sebagai I’tibar atau cermin objektif untuk menela’ah sikap.
Topik sejarah menurut Ibnu Khaldun adalah studi sosial dengan kata lain mempelajari dinamika masyarakat secara integral berikut sebab-sebabnya. Dan dinamika sejarah menurut Ibnu Khaldun bukan muncul dari luar, tetapi proses sosial itu sendiri dengan segala aturannya yang exact-alami. Dari perspektif inilah Iplacoste berpendapat bahwa Ibnu Khaldun merupakan pelopor dalam meletakkan dasar-dasar “materialisme historis”.
Barangkali gagasan Ibnu Khaldun mengenai muatan kronik-kronik linier sejarah telah memberikan konstitusi yang tidak kecil bagi penulisan sejarah yang berdasarkan kategori norma-dasar kebenaran sehingga sejarah tidak lagi tampak bagai mitos yang dibuat orang.
Ibnu Khaldun telah menyatakan kondifikasi sitematis tentang sebuah “ilmu peradaban” yang hukum-hukumnya dapat diturunkan kepada hukum-hukum geografis, ekonomis, dan kebudayaan, atau pada suatu “dialektika” dari perkembangan historis, yang sebagiannya adalah imanen dan sebagian yang lain ditentukan oleh keputusan-keputusan Yang Maha Kuasa. Teori sejarah yang dihasilkan, tidak diragukan lagi merupakan suatu tuntunan, utamanya atas suatu posisi yang unggul dalam sejarah filosofis dalam Islam.
Meskipun ia menolak sunguh-sungguh “kausalitas sekunder” dan mengakui ketergantungan proses sejarah kepada kehendak Yang Maha Kuasa, Ibnu Khaldun bangkit dan menetapkan studi teoritis tentang sejarah di atas suat pondasi yang kokoh pengetahuan geografis, politis dan kultural. Norma-norma pengetahuan seperti itu, bagitu juga hukum yang mengatur peristiwa atau proses tempat ia beranjak pada dasarnya bersifat rasional atau alamiah dan melengkapi mahasiswa sejarah “dengan kriteria untuk membedakan catatan-catatan kesejarahan yang benar dan yang keliru dengan cara demonstratif dan tidak dapat salah (sempurna).